Pematangsiantar, Sinata.id – Polres Pematangsiantar mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah korban NM (54) di Jalan Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.
Kejadian tersebut diketahui pada Minggu, 12 Oktober 2025, sekitar pukul 14.45 WIB, usai korban pulang bekerja sebagai ojek online atau ojol.
Setelah penyelidikan, tiga orang diduga pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu, 8 November 2025, sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Mereka adalah AFC (17) dan KPS (22), kedua warga Kelurahan Simarito, serta Jul (53) warga Kelurahan Timbang Galung yang diduga sebagai penadah.
Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar menyatakan, ihwal pencurian diketahui korban usai mendapati pintu besi samping rumahnya terbuka saat pulang dari bekerja sebagai ojek online. Pintu belakang juga ditemukan rusak dan terbuka.
Bersama tetangganya, korban mengecek rumah dan menemukan emas di kamar tidur, kotak infak, serta uang Rp30.000 di atas meja hilang.
Kerugian diperkirakan mencapai Rp30 juta. Korban melapor ke Polsek Siantar Barat pada sore hari yang sama.
Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar memerintahkan Kanit Jatanras Ipda Ricardo Rajagukguk melakukan penyelidikan. Tim berhasil menangkap AFC di Jalan Sinar Ujung pada Sabtu sore.
AFC mengaku masuk lewat pintu belakang dengan mendorong hingga terbuka, mencuri cincin, kalung emas, dan kotak infak. Ia lalu bertemu KPS dan menyuruhnya menjual emas curian itu.
Kanit Jatanras segera menangkap KPS di warnet Jalan Teratai sekitar pukul 17.30 WIB. KPS mengaku telah menjual emas tersebut kepada Jul, tukang perak di Jalan Rindam I, Pasar Pagi Kota Pematangsiantar. Malam harinya, Jul ditangkap di Jalan Padangsidimpuan.
“Ketiga tersangka kini telah diserahkan ke Polsek Siantar Barat untuk proses hukum sesuai Pasal 363 KUHPidana,” pungkas Kasat Reskrim. (*)