Menanggapi volatilitas harga saham, Ahmad Alhafiz menegaskan perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek maupun keputusan investasi pemodal, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 31/POJK.04/2015.
Ia juga memastikan tidak terdapat informasi material lain yang belum diungkapkan kepada publik serta tidak mengetahui adanya aktivitas pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.04/2017.
Hingga saat ini, pasar masih menantikan klarifikasi resmi manajemen terkait kabar pencatatan saham kedua di Hong Kong. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.