MENU
Rupiah Tertekan di Awal Maret: Ketidakpastian Global Masih Jadi Momok
WA FB
Ekonomi & Bisnis

Rupiah Tertekan di Awal Maret: Ketidakpastian Global Masih Jadi Momok

R Editor : Redaksi Sinata | 04 Mar 2026 | 16:40 WIB
Rupiah Tertekan di Awal Maret: Ketidakpastian Global Masih Jadi Momok
Analisis terbaru pergerakan nilai tukar rupiah yang melemah di awal Maret 2026, dipicu oleh tekanan geopolitik global dan kekhawatiran pasar terhadap fundamental ekonomi Indonesia. (Ilustrasi)

Bank Indonesia tampaknya masih memilih kebijakan moneter yang hati-hati di tengah gejolak pasar. Intervensi di pasar spot telah dilakukan untuk meredam volatilitas tajam, meskipun efeknya bersifat sementara. Para analis memproyeksikan rupiah masih berpotensi bergerak volatil dalam beberapa hari mendatang, terutama jika ketegangan global tetap tinggi.

“Bank Indonesia diharapkan kembali aktif mengintervensi dan membatasi perlemahan,” kata seorang analis lain yang dikutip terkait pergerakan rupiah. Meski demikian ia menambahkan bahwa sentimen risk-off masih menjadi hambatan utama terhadap penguatan mata uang domestik.

Beberapa analis memprediksi pergerakan rupiah akan tetap mixed hingga pekan ini, dengan potensi terus mendekati atau bahkan menembus level Rp17.000 per dolar AS jika sentimen global tidak pulih. Indikasi ini tak hanya muncul dari data pasar, tetapi dipertegas oleh kondisi ekonomi makro yang masih rawan guncangan.

Dengan realitas tersebut, pelaku pasar diimbau untuk berhati-hati, sementara otoritas terkait kemungkinan akan terus memantau perkembangan global dan domestik. Ketidakpastian rupiah kini bukan sekadar isu nilai tukar semata, melainkan cerminan tekanan ganda — global dan domestik — yang melanda perekonomian Indonesia saat ini. [a46]

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.