MENU
RUU BUMD Didorong Segera Disahkan untuk Perkuat Tata Kelola
WA FB
Nasional

RUU BUMD Didorong Segera Disahkan untuk Perkuat Tata Kelola

G Editor : Gunawan Purba | 22 Feb 2026 | 19:00 WIB
RUU BUMD Didorong Segera Disahkan untuk Perkuat Tata Kelola
Azis Subekti

Jambi, Sinata.id – Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, menilai kehadiran Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Daerah (RUU BUMD) sudah menjadi kebutuhan mendesak.

Regulasi tersebut dinilai penting sebagai landasan hukum dalam memperbaiki sistem tata kelola BUMD di seluruh Indonesia.

Menurutnya, keberlangsungan BUMD di berbagai daerah sangat ditentukan oleh kuat atau tidaknya tata kelola yang diterapkan, terutama dari sisi regulasi. Ia menggambarkan kondisi BUMD saat ini cukup beragam.

“Ada BUMD yang sudah mampu melantai di bursa melalui IPO, namun tidak sedikit pula yang kondisinya stagnan. Ini menunjukkan tata kelola mereka belum sepenuhnya solid,” ujarnya usai melakukan peninjauan ke Bank Jambi di Kota Jambi, Jumat (20/2/2026).

Azis menjelaskan, secara kelembagaan BUMD berada dalam pembinaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang juga menjadi mitra kerja Komisi II DPR RI. Sementara itu, draf dan usulan RUU BUMD hingga kini masih berada di tangan pemerintah.

“Sekarang posisinya masih di Menteri Sekretaris Negara dan menunggu surat presiden dikirimkan ke DPR,” jelasnya.

Karena itu, Komisi II DPR RI mendorong Kemendagri agar segera mengajukan RUU tersebut ke parlemen sebagai langkah awal untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap BUMD.

Ia pun optimistis proses pembahasan dapat segera dimulai dalam masa sidang mendatang.

“Kami berharap pada masa sidang berikutnya surat presiden sudah terbit sehingga pembahasan RUU BUMD bisa segera berjalan,” tutupnya. (A18)

Sumber: Parlementaria

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.