Darori juga mencontohkan sejumlah wilayah seperti Bandung Barat, Jawa Tengah, dan Sumatera Utara yang memiliki lahan milik masyarakat namun sebenarnya memiliki fungsi kawasan lindung. Kondisi ini kerap tidak tercermin dalam rencana tata ruang karena berada di luar kawasan hutan dan dikategorikan sebagai Area Penggunaan Lain (APL).
Padahal, lanjutnya, kawasan tersebut tetap memiliki fungsi ekologis penting bagi keseimbangan lingkungan. Jika pengelolaannya tidak tepat, kondisi tersebut berpotensi memicu berbagai bencana seperti banjir maupun kerusakan lingkungan.
Melalui pembahasan RUU Satu Data Indonesia, Baleg DPR RI berharap integrasi data nasional dapat mempercepat penyelesaian konflik agraria sekaligus memperbaiki kebijakan tata ruang dan pengelolaan lingkungan.
Dengan data yang lebih akurat dan terintegrasi, pemerintah diharapkan mampu meminimalkan potensi konflik lahan serta mencegah terulangnya bencana lingkungan di berbagai daerah, termasuk di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh. (A18)
Sumber: Parlementaria
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.