Jakarta, Sinata.id – Bagi rakyat miskin, kabar buruk justru datang bukan dari dokter, melainkan dari sistem. Saat mereka sudah terbaring di rumah sakit, siap menjalani cuci darah, persalinan, atau perawatan serius lainnya, status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) tiba-tiba dinyatakan nonaktif.
Situasi itulah yang belakangan memicu gelombang protes ke Komisi IX DPR RI. Wakil Ketua Komisi IX, Nihayatul Wafiroh, menyebut keluhan datang hampir setiap hari. Masalahnya bukan semata penonaktifan, tetapi cara pemerintah menyampaikannya yang nyaris tanpa pemberitahuan.
“Warga baru tahu ketika sudah di rumah sakit. Saat mau dilayani, ternyata statusnya sudah diputus. Padahal seharusnya ada informasi lebih dulu ketika kepesertaan mereka dihentikan,” kata Nihayatul pada Rapat Konsultasi Pimpinan DPR RI bersama sejumlah kementerian dan lembaga di Gedung Nusantara, Senayan, Senin (9/2/2026).
Ia menilai kondisi ini sangat berisiko, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis atau katastropik yang bergantung pada pengobatan rutin. Karena itu, politisi Fraksi PKB tersebut mendukung usulan adanya masa reaktivasi otomatis selama tiga bulan bagi kelompok rentan yang terdampak penonaktifan.
Menurutnya, kebijakan ini bukan bentuk pembiaran, melainkan jaring pengaman. Selama tiga bulan itu, pemerintah masih memiliki waktu untuk memverifikasi ulang data, tanpa menghentikan akses layanan kesehatan yang sifatnya vital.
“Saya setuju dengan waktu tiga bulan aktif otomatis tanpa harus datang mengurus. Ini yang paling masuk akal, supaya masyarakat tetap bisa berobat, sambil data mereka diverifikasi,” ujarnya.
Nihayatul juga menyoroti pentingnya sinkronisasi data antar kementerian dan lembaga. Selisih angka penerima bantuan, katanya, kerap menjadi sumber kekacauan di lapangan dan akhirnya merugikan rakyat kecil.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa hak atas kesehatan bukan ruang tawar-menawar. Negara, tegasnya, tidak boleh bernegosiasi ketika menyangkut akses dasar warganya.
“Saya yakin ada tiga hal yang tidak boleh dinegosiasikan oleh negara: akses kesehatan, akses pendidikan, dan yang paling utama, keselamatan bangsa,” tutupnya. (A18)
Sumber: Parlementaria
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.