MENU
Saat Stok Beras Melimpah, DPR Dorong Peta Jalan Ekspor
WA FB
Nasional

Saat Stok Beras Melimpah, DPR Dorong Peta Jalan Ekspor

G Editor : Gunawan Purba | 09 Mar 2026 | 16:35 WIB
Saat Stok Beras Melimpah, DPR Dorong Peta Jalan Ekspor
Alex Indra Lukman

Alex menambahkan, penerapan metode Sawah Pokok Murah secara luas di sejumlah daerah seperti Kabupaten Agam, Pesisir Selatan, dan Dharmasraya menunjukkan potensi besar untuk menurunkan biaya produksi dibandingkan metode yang selama ini digunakan petani.

Namun, persoalan lain masih menjadi pekerjaan rumah. Salah satunya terkait kualitas beras, terutama tingkat patahan atau broken rice yang masih relatif tinggi.

Saat ini, beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) disebut memiliki kadar patahan sekitar 25 hingga 40 persen. Angka itu jauh lebih tinggi dibanding beras dari negara produsen di Asia Tenggara yang rata-rata berada di kisaran 5 persen.

Alex menilai persoalan ini membutuhkan campur tangan pemerintah melalui riset yang melibatkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta perguruan tinggi.

Jika kualitas beras tak segera ditingkatkan, menurutnya, peluang menembus pasar global akan semakin sulit.

Ia juga mengingatkan bahwa upaya meningkatkan produksi yang dicanangkan pemerintah, baik melalui perluasan lahan maupun intensifikasi pertanian, harus diimbangi dengan strategi penyerapan hasil panen.

Program swasembada pangan yang menjadi bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, kata Alex, bisa menghadapi tantangan jika kelebihan produksi tidak memiliki pasar yang jelas.

“Produksi terus meningkat, tetapi daya serap di dalam negeri tidak bertambah signifikan. Jika stok beras semakin melimpah, pertanyaannya: akan disalurkan ke mana? Ini yang perlu segera dijawab,” tegasnya. (A18)

Sumber: Parlementaria

Tag :
ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.