Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Sahnan Ustaz Cabul Sumenep Divonis 20 Tahun Bui dan Kebiri Kimia

Editor: Zainal Efendi
10 Desember 2025 | 18:36 WIB
Rubrik: News
ustaz cabul di sumenep divonis 20 tahun penjara serta kebiri kimia setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap delapan santri.

Pengasuh pondok pesantren di Sumenep divonis 20 tahun penjara serta kebiri kimia setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap delapan santri. (Ist)

Sinata.id – Seorang ustaz cabul yang juga pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dijatuhi hukuman paling berat setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap santri di bawah asuhannya.

Majelis hakim memvonis terdakwa dengan pidana penjara 20 tahun, disertai tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Putusan tegas itu dibacakan dalam sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri Sumenep, Selasa (9/12/2025).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andri Lesmana, bersama dua hakim anggota, Akhmad Bangun Sujiwo dan Akhmad Fakhrizal, dengan pengamanan ketat aparat kepolisian.

Terdakwa M Sahnan (51), yang selama ini dikenal sebagai ustaz sekaligus ketua yayasan pondok pesantren di wilayah Arjasa, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemaksaan persetubuhan terhadap anak-anak yang seharusnya ia lindungi.

“Majelis menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak,” ungkap Humas PN Sumenep, Jetha Tri Darmawan, saat menyampaikan amar putusan ke publik usai persidangan.

Baca Juga: Polisi Diselidiki Dugaan Penambangan Pasir Ilegal di Kebun Balimbingan

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pokok berupa pidana penjara selama 20 tahun, lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut 17 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp5 miliar, dengan ancaman pidana pengganti enam bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.

Tak berhenti di situ, hakim juga mengenakan pidana tambahan yang bersifat luar biasa.

Identitas terdakwa wajib diumumkan secara terbuka melalui media massa nasional dan media lokal atas biaya terdakwa sendiri.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk efek jera sekaligus peringatan keras bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

“Majelis juga menjatuhkan tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik selama dua tahun setelah terdakwa menjalani pidana pokok,” kata Jetha.

Dalam rangkaian persidangan, terungkap bahwa jumlah korban yang berhasil dibuktikan di hadapan majelis hakim sebanyak delapan orang.

Seluruhnya merupakan santri yang tinggal dan belajar di pesantren yang dipimpin terdakwa.

1 2 Halaman Selanjutnya »
Tags: Kabupaten SumenepProvinsi Jawa Timur (Jatim)

Berita Terkait

seorang nenek berusia 74 tahun bernama mutmainah ditemukan tewas mengenaskan di tepi hutan desa lawak, lamongan.
News

Sadis! Nenek Mutmainah Dibunuh di Rumah, Lalu Dibakar Keponakan di Hutan

Editor: Zainal Efendi
4 November 2025 | 18:35 WIB

Sinata.id - Seorang nenek berusia 74 tahun bernama Mutmainah ditemukan tewas mengenaskan di tepi hutan Desa Lawak, Lamongan, Senin malam...

Baca SelengkapnyaDetails
ponimah (42), yang sempat dilaporkan hilang sejak 8 oktober 2025, mayatnya ditemukan hangus terbakar di kebun tebu gedangan.
News

Ponimah Dibakar Suami Siri, Mayatnya Ditemukan di Kebun Tebu Malang

Editor: Zainal Efendi
14 Oktober 2025 | 20:06 WIB

Sinata.id - Mayat Ponimah (42), warga Dusun Wonorejo, Desa Druju, ditemukan dalam kondisi terbakar yang terkubur di kebun tebu Desa...

Baca SelengkapnyaDetails
kasus mbah tarman pernah bikin heboh publik pada tahun 2022 lalu, ia sempat dipenjara karena kasus penipuan pedang samurai bernilai triliunan.
News

Terungkap! Ini Dia Kasus Mbah Tarman yang Pernah Heboh di Tahun 2022

Editor: Zainal Efendi
14 Oktober 2025 | 02:12 WIB

Sinata.id - Kisah asmara antara Mbah Tarman (74) dan Sheila Arika (24) sempat membuat publik heboh. Bukan hanya karena jarak...

Baca SelengkapnyaDetails
vendor dokumentasi pernikahan sheila dan mbah tarman mengaku belum dibayar sepeser pun, sementara sang “kakek tajir” tarman diduga kabur.
News

Belum Tuntas Cek Rp3 Miliar, Mbah Tarman Kini Dikejar Vendor Nikah yang Belum Dibayar

Editor: Zainal Efendi
14 Oktober 2025 | 01:56 WIB

Sinata.id - Kisah cinta bak dongeng miliaran rupiah di Pacitan kini berubah jadi kabar miris. Setelah pesta megah dan mahar...

Baca SelengkapnyaDetails
seorang anak remaja ditangkap saat mengantarkan sabu, ternyata dikendalikan oleh ibunya sendiri. rumah mereka disulap jadi gudang sabu.
News

Rumah Disulap Jadi Gudang Sabu, Anak Jadi Kurir dan Ibu Pemasok

Editor: Zainal Efendi
10 Oktober 2025 | 22:12 WIB

Sinata.id - Sebuah kisah kelam muncul dari Kabupaten Jember, Jawa Timur. Di balik tembok rumah sederhana di Kecamatan Ledokombo, terbongkar...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

News

Sahnan Ustaz Cabul Sumenep Divonis 20 Tahun Bui dan Kebiri Kimia

10 Desember 2025 | 18:36 WIB
News

Polisi Diselidiki Dugaan Penambangan Pasir Ilegal di Kebun Balimbingan

10 Desember 2025 | 18:24 WIB
News

Tim JCS Polrestabes Medan Ringkus Pelaku Curas di Tembung

10 Desember 2025 | 18:18 WIB
News

Manipulasi myPertamina Saat Kelangkaan BBM, Empat Penimbun Pertalite di Medan Digulung Polisi

10 Desember 2025 | 18:12 WIB
Regional

Polri Evakuasi Warga Sakit Pasca Banjir Bandang Tabagsel

10 Desember 2025 | 18:02 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Perkuat Layanan Perlindungan Saksi dan Korban Lewat Kerja Sama dengan LPSK

10 Desember 2025 | 18:02 WIB
Regional

Polisi Perkuat Komunikasi dengan Warga Jelang Akhir Tahun, Ini Tujuannya

10 Desember 2025 | 16:52 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Gelar Natal Oikumene 2025

10 Desember 2025 | 16:46 WIB
Simalungun

Tak Perlu Khawatir Hilang, Ini Keunggulan Sertipikat Tanah Elektronik

10 Desember 2025 | 16:22 WIB
Pematangsiantar

Pemko Kaji Sekolah 5 hari Sepekan untuk SD-SMP di Siantar

10 Desember 2025 | 16:12 WIB
News

Polisi Bongkar Aib 2 Pria asal Siantar

10 Desember 2025 | 15:55 WIB
News

Niat Ajak Teman Ngopi, 2 Pria Justru Temukan Mayat Tergantung

10 Desember 2025 | 15:44 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com