Jakarta, Sinata.id - Said Iqbal masuk dalam jajaran Kabinet Merah Putih.
Presiden Prabowo melantik tokoh buruh nasional itu, mengampu jabatan Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Senin (8/6/2026) di Istana Negara, Jakarta.
ProfilΒ
Nama: Said Iqbal
Tempat lahir: Jakarta
Tanggal lahir: 5 Juli 1968
Pendidikan: Sarjana Teknik dan Magister Manajemen
Profesi: Aktivis buruh, politisi, dan pemimpin serikat pekerja
Karier Organisasi
Said Iqbal dikenal sebagai salah satu tokoh buruh paling berpengaruh di Indonesia.Β
Namanya mulai dikenal luas setelah aktif memperjuangkan hak-hak pekerja melalui berbagai organisasi serikat buruh.
Beberapa jabatan penting yang pernah dan masih diembannya antara lain,Β
Presiden Partai Buruh, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Koordinator Gerakan Buruh Indonesia dalam berbagai aksi nasional.
Perjuangan Buruh
Selama lebih dari dua dekade, Said Iqbal menjadi wajah utama berbagai gerakan buruh di Indonesia. Ia kerap memimpin aksi terkait kenaikan upah minimum.
Jaminan sosial pekerja, perlindungan tenaga kerja, penolakan kebijakan yang dianggap merugikan buruh dan reformasi sistem ketenagakerjaan.
Ia juga menjadi salah satu tokoh yang paling vokal dalam mengkritisi sejumlah regulasi ketenagakerjaan, termasuk perdebatan mengenai Omnibus Law dan Undang-Undang Cipta Kerja.
Partai Buruh
Pada 2021, Said Iqbal menjadi salah satu motor kebangkitan kembali Partai Buruh.Β
Di bawah kepemimpinannya, partai tersebut berhasil lolos sebagai peserta Pemilu dan berupaya menjadi kendaraan politik bagi kalangan pekerja, petani, nelayan, guru honorer, dan kelompok masyarakat kecil lainnya.
Fakta Menarik
Salah satu pemimpin aksi Hari Buruh (May Day) terbesar di Indonesia.
Sering menjadi juru bicara gerakan buruh nasional.
Memiliki jaringan kuat dengan serikat pekerja internasional.
Dikenal vokal menyuarakan isu kesejahteraan pekerja dan keadilan sosial. (A08)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.