“Ancaman hukumannya bisa berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” tegas Niko.
Polisi masih mendalami kasus tersebut dengan tetap memperhatikan kondisi keluarga korban yang tengah berduka. Diketahui, hubungan korban dan pelaku sebelumnya cukup dekat dan telah diketahui oleh keluarga. Korban sempat bersekolah di Garut sebelum pindah ke Bandung.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan yang melibatkan remaja dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di wilayah Bandung Raya. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.