Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Saksi Kasus Pembunuhan Mutia: Terdakwa Joe Tempramental-Merusak Barang

Editor: Redaksi Sinata 2
21 Mei 2025 | 19:42 WIB
Rubrik: News
saksi putri meninggalkan ruang sidang. ist

Saksi Putri meninggalkan ruang sidang. ist

Pematangsiantar, Sinata.id – Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Mutia Pratiwi (25) alias Sela dengan terdakwa Joe Frisco Johan (36) Joe, saksi bernama Putri Yayasni mengungkap sejumlah fakta mengejutkan terkait kondisi kejiwaan terdakwa.

Sidang yang digelar di PN Pematangsiantar pada Rabu (21/5/2025) ini dipimpin oleh Hakim Rinto Leoni Manullang, dibantu Rinding Sambara dan Febriani.

Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dari ibu kandung korban, adiknya Dinda dan Putri Yayasni, teman korban, turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Saut Benhard Damanik, serta dihadiri sejumlah pengacara terdakwa.

Hakim Rinto menanyai saksi Putri terkait kedekatannya dengan korban maupun terdakwa Joe. Dia juga dimintai kesaksian tentang kepribadian almarhum dan Joe.

Dalam keterangannya, Putri mengaku lebih dulu mengenal terdakwa ketimbang korban, dan sering mengunjungi rumahnya. Ia menyebut bahwa Joe memiliki kelainan mental dan temperamen yang tidak stabil.

“Mood-nya cepat berubah, kadang marah, sedih, lalu bisa tiba-tiba baik lagi. Sering marah-marah tanpa sebab, sampai merusak barang seperti membanting handphone dan memukul dinding, dan lain-lain,” kata Putri.

Saksi berdomisili di Desa Tanjung Maraja, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Simalungun, tetapi ngekos di Jalan Sudirman, Kota Pematangsiantar. Dia menyebut korban sempat tinggal di kosannya selama sebulan sebelum akhirnya tinggal bersama terdakwa sampai terjadinya peristiwa pembunuhan.

Setelah korban tak tinggal di kos, Putri mengaku sempat menghubungi Dinda, adik korban, memberitahu bahwa Mutia kini tinggal di rumah Joe. Dari Dinda pula dia tau korban meninggal dunia.

Ia juga mengaku mengenalkan korban kepada Joe setelah beberapa kali mengajaknya ke rumah Joe di Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar, lokasi yang menjadi penghilangan nyawa korban.

Hakim Rinto kemudian bertanya apa yang mereka perbuat di kediaman terdakwa. “Ngapain klen disitu? Nyabu? Terus ada berhubungan badan? Saya banyak periksa perkara, biasanya laki-perempuan yang habis nyabu berhubungan (badan),” ujarnya.

saksi kasus pembunuhan mutia: terdakwa joe tempramental-merusak barang
Terdakwa joe keluar ruang sidang. Ist

Putri kemudian mengaku bahwa dirinya, korban, dan terdakwa kerap mengonsumsi narkoba jenis sabu dan bermain judi slot di lantai dua rumah terdakwa. Sabu yang mereka konsumsi disediakan terdakwa, di mana dirinya pernah mengambil sabu dalam amplop di lantai satu rumah.

“Gak pernah tau sabu dari mana, karena disitu sudah ada. Yang ngantar (sabu) ga pernah tau orangnya. Di bawah (lantai 1) di dalam amplop sabunya. Iya bu (nyabu gratis),” kata Putri.

“Itulah kalian gak punya harga diri. Maunya gratis. Beginilah jadinya,” timpal hakim Rinto.

Bahkan, dalam keterangannya Putri mengaku pernah dalam satu kesempatan mereka mengonsumsi narkoba bersama seorang anggota polisi bernama Hendra Purba (terdakwa).

Personel Polres Simalungun itu, juga menjadi terdakwa dalam pembunuhan Mutia karena dianggap melakukan pembiaran atas mayat korban. Polisi berpangkat Bripka itu menemani terdakwa mencari angin di sekitar Pematangsiantar. Dia dipanggil oleh terdakwa datang ke TKP, usai Joe menghabisi korban.

Dalam dakwaan JPU, pembunuhan sadis korban Mutia Pratiwi dilatarbelakangi cekcok antara Joe Frisco Johan dan Mutia Pratiwi. Putra dari pengusaha terkenal di kota itu, menyiksa korban secara brutal hingga tewas, termasuk memasukkan gagang sapu ke dubur korban.

Korban tewas di kediaman terdakwa, sebuah ruko tiga lantai di Jalan Merdeka No 341 di pusat Kota Pematangsiantar, pada 20 Oktober 2024 sekitar pukul 08.00 WIB.

Jasad akhirnya ditemukan oleh petugas kebersihan di jurang kawasan hutan lindung Tahura, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober 2024 sekitar pukul 10.30 WIB.

Mayat korban dibuang oleh orang suruhan Joe yakni, Ridwan alias Iwan Bagong dan Pargaulan Silaban (DPO), yang diupah Rp100 juta untuk membuang jasad. (*)

Berita Terkait

progres perobohan gedung iv pasar horas di jalan merdeka pematangsiantar sudah mencapai sekitar 35 persen.
Pematangsiantar

Progres Perobohan Gedung IV Pasar Horas Capai 35 Persen

Editor: RP
14 Oktober 2025 | 08:50 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Progres perobohan Gedung IV Pasar Horas di Jalan Merdeka Pematangsiantar sudah mencapai sekitar 35 persen. Kepala Bidang...

Baca SelengkapnyaDetails
lurah perintis medan timur, muhammad fadli, viral setelah didorong ke parit oleh warga saat membongkar polisi tidur ilegal. aksinya menuai dukungan publik dan pelaku kini diamankan polisi.
News

Muhammad Fadli, Lurah Perintis Didorong ke Parit Saat Bongkar Polisi Tidur Ilegal

Editor: Zainal Efendi
14 Oktober 2025 | 02:56 WIB

Sinata.id - Aksi heroik Muhammad Fadli, Lurah Perintis di Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, mendadak viral setelah dirinya didorong ke...

Baca SelengkapnyaDetails
modus penipuan lewat video call kini marak terjadi. pelaku memancing korban lalu melakukan pemerasan digital.
News

Jangan Asal Angkat Video Call, Waspada Penipuan Modus Baru!

Editor: Zainal Efendi
14 Oktober 2025 | 02:44 WIB

Sinata.id – Fenomena penipuan digital di Indonesia kembali berevolusi. Kali ini, modus baru bermula dari panggilan video call yang tampak...

Baca SelengkapnyaDetails
angga bagus perwira (12), seorang siswa smp negeri 1 geyer, grobogan, tewas diduga akibat penganiayaan teman sekelas saat jam pelajaran.
News

Siswa SMP di Grobogan Dibully hingga Tewas oleh Teman Sekelas

Editor: Zainal Efendi
14 Oktober 2025 | 02:30 WIB

Sinata.id - Angga Bagus Perwira (12), siswa kelas VII SMP Negeri 1 Geyer, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, meninggal dunia di...

Baca SelengkapnyaDetails
kasus mbah tarman pernah bikin heboh publik pada tahun 2022 lalu, ia sempat dipenjara karena kasus penipuan pedang samurai bernilai triliunan.
News

Terungkap! Ini Dia Kasus Mbah Tarman yang Pernah Heboh di Tahun 2022

Editor: Zainal Efendi
14 Oktober 2025 | 02:12 WIB

Sinata.id - Kisah asmara antara Mbah Tarman (74) dan Sheila Arika (24) sempat membuat publik heboh. Bukan hanya karena jarak...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Pematangsiantar

Progres Perobohan Gedung IV Pasar Horas Capai 35 Persen

14 Oktober 2025 | 08:50 WIB
Religi

Hidup Dalam Kristus: Lebih Dari Pemenang

14 Oktober 2025 | 05:04 WIB
Religi

Batu Sentuhan atau Batu Sandungan: Hanya Iman kepada Yesus yang Menyelamatkan

14 Oktober 2025 | 05:00 WIB
News

Muhammad Fadli, Lurah Perintis Didorong ke Parit Saat Bongkar Polisi Tidur Ilegal

14 Oktober 2025 | 02:56 WIB
News

Jangan Asal Angkat Video Call, Waspada Penipuan Modus Baru!

14 Oktober 2025 | 02:44 WIB
News

Siswa SMP di Grobogan Dibully hingga Tewas oleh Teman Sekelas

14 Oktober 2025 | 02:30 WIB
News

Terungkap! Ini Dia Kasus Mbah Tarman yang Pernah Heboh di Tahun 2022

14 Oktober 2025 | 02:12 WIB
News

Belum Tuntas Cek Rp3 Miliar, Mbah Tarman Kini Dikejar Vendor Nikah yang Belum Dibayar

14 Oktober 2025 | 01:56 WIB
News

Wanita Muda di Siantar Dibekuk Polisi Simpan Belasan Butir Ekstasi

13 Oktober 2025 | 23:47 WIB
Dunia

5,7 Juta Data Pelanggan Qantas Airways Disebar di Internet

13 Oktober 2025 | 23:09 WIB
Seleb

Kris Dayanti Siap Berlaga di Arena Wushu Internasional

13 Oktober 2025 | 23:01 WIB
Regional

Pria ODGJ Berjalan Tanpa Busana, Bikin Geger Warga di Wilayah Hukum Syariat yang Ketat

13 Oktober 2025 | 22:52 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id