Pematangsiantar, Sinata.id – Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Pematangsiantar Mangaraja Nababan, ancam laporkan pemilik penangkaran sarang burung walet ke Polres Pematangsiantar, bila masih tetap melakukan penangkaran.
Hal seperti itu disampaikan Mangaraja pada pertemuan dengan sejumlah pemilik penangkaran sarang walet di Kantor Sat Pol PP Kota Pematangsiantar, Jalan MH Sitorus, Selasa (14/10/2025).
“Yang masih hidup (musik pemanggil burung walet) tetap akan kita panggil, akan kita laporkan ke polres melalui kasat reskrim karena polisi sebagai korwas (koordinator pengawas),” ucap Mangaraja yang sering disapa Raja.
Pertemuan digelar Sat Pol PP, seiring dengan keberatan dan protes warga Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar atas keberadaan penangkaran sarang burung walet di kelurahan mereka, karena dinilai mengganggu kenyamanan.
Pada pertemuan, ada dua pemilik penangkaran sarang walet yang hadir. Sedang lima lainnya, tidak tampak hadir. Pemilik yang hadir, Wandi dan Tio Tek Thi.
Ke dua pemilik penangkaran sarang walet ini sepakat dengan hasil pertemuan, dengan menandatangani pernyataan bermaterai. Pernyataan itu berupa kesediaan pemilik penangkaran dikenakan sanksi bila menghidupkan musik kicau burung walet.
Di pertemuan itu, Lurah Melayu, Sugiarto, mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti lima pemilik penangkaran sarang walet yang tidak hadir di pertemuan, diantaranya, Asiong, Ayong, Akiet, Kokwi dan Nurdin.
“Kita sudah panggil secara lisan (langsung), namun ada yang berhalangan hadir. Karena ada yang sedang di Medan dan Pekanbaru. Kita akan panggil lagi untuk buat surat pernyataan juga,” tutur Sugiarto.
Pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Peringatan (SP) III yang diterbitkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar pada 22 September 2025.
Seperti diketahui, Satpol PP sebelumnya telah melayangkan SP I pada 15 September dan SP II pada 19 September 2025.
Usaha penangkaran sarang walet tersebut diketahui tidak memiliki izin, dan terindikasi kuat melanggar Pasal 7 Ayat 37 Perda Nomor 9 Tahun 1992 tentang Kebersihan Lingkungan Keindahan dan Ketertiban Umum. (SN14)