MENU
Satgas PASTI Hentikan 953 Entitas Ilegal Q1 2026, Pinjol Ilegal Masih...
WA FB
Ekonomi & Bisnis

Satgas PASTI Hentikan 953 Entitas Ilegal Q1 2026, Pinjol Ilegal Masih Dominan

N Editor : Nida | 29 Apr 2026 | 15:31 WIB
Satgas PASTI Hentikan 953 Entitas Ilegal Q1 2026, Pinjol Ilegal Masih Dominan
Ilustrasi

Jakarta, Sinata.id - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI mengumumkan telah menghentikan 953 entitas ilegal sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026. Dari jumlah tersebut, 951 merupakan pinjaman online ilegal, sementara dua lainnya adalah investasi tanpa izin.

Data ini menegaskan bahwa ancaman penipuan digital di sektor keuangan masih tinggi dan berpotensi merugikan masyarakat luas, terutama investor ritel. Selain kerugian finansial, risiko lain seperti pencurian data pribadi hingga penyalahgunaan identitas juga semakin meningkat.

Mayoritas aktivitas ilegal tersebut beroperasi melalui situs dan aplikasi digital. Kanal seperti media sosial, grup percakapan, dan pesan pribadi masih menjadi sarana utama penyebaran modus penipuan.

Modus Penipuan yang Paling Banyak Dilaporkan

Satgas PASTI mencatat setidaknya lima modus yang sering digunakan pelaku, yaitu:

  • Jasa periklanan dengan sistem deposit
  • Peniruan identitas entitas berizin (impersonation)
  • Penawaran investasi dengan imbal hasil tetap
  • Skema money game
  • Perdagangan aset kripto ilegal

Modus-modus tersebut umumnya menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa risiko yang jelas. Pola ini kerap dimanfaatkan untuk menarik korban baru secara cepat.

Masyarakat diimbau lebih waspada terhadap penawaran dengan imbal hasil tidak wajar dan minim transparansi. Verifikasi legalitas melalui kanal resmi menjadi langkah penting untuk menghindari penipuan.

Peran IASC dalam Penanganan Penipuan

Upaya penanganan juga diperkuat melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC telah menerima 515.345 laporan terkait penipuan keuangan.

Dari laporan tersebut:

  • 872.395 rekening telah diverifikasi
  • 460.270 rekening berhasil diblokir
  • Dana korban yang diblokir mencapai Rp585,4 miliar
  • Dana yang berhasil dikembalikan sebesar Rp169 miliar

Langkah ini menunjukkan adanya peningkatan koordinasi antarotoritas dalam menekan kasus penipuan keuangan digital. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana korban untuk diselamatkan.

Imbauan Resmi untuk Masyarakat

Otoritas Jasa Keuangan bersama Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk:

  • Waspada terhadap tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat
  • Memastikan legalitas melalui Kontak OJK 157
  • Tidak membagikan OTP, password, atau data pribadi
  • Melaporkan aktivitas ilegal melalui situs resmi pengaduan. (A07)
ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.