MENU
Satpol PP Disebut Tak Tegas, DPRD Ungkit PKL Jadikan Jalan Umum Lapak...
WA FB
Pematangsiantar

Satpol PP Disebut Tak Tegas, DPRD Ungkit PKL Jadikan Jalan Umum Lapak Dagang

T Editor : Tumpal Pandapotan | 17 Sep 2025 | 08:37 WIB
Satpol PP Disebut Tak Tegas, DPRD Ungkit PKL Jadikan Jalan Umum Lapak Dagang
Rapat Komisi I DPRD dan Satpol PP Pematangsiantar. (foto: sinata/roy)

Pematangsiantar, Sinata.id - Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar mendesak Satpol PP bertindak tegas menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang menguasai badan jalan, mulai dari Jalan Sutomo hingga kawasan jembatan di Jalan Diponegoro.

Desakan itu disampaikan dalam rapat kerja (raker) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada pembahasan P-APBD Tahun Anggaran 2025 pada Selasa (16/9/2025).

“Kita harus tegas. Kalau bapak tidak tegas, makin runyam Kalau dibiarkan, sudah berapa kali saya kasih tau ke Kasatpol dulu, tolong digugat, yang di jalan Diponegoro, di jembatan itu sudah jadi cafe itu, sudah saya laporkan itu dulu tolong dibongkar, enak betul dia gak ada izin," tegas Ketua Komisi I Robin Manurung dalam rapat.

"Banyak lokasi yang bisa digunakan Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berjualan, seperti di stadion sangnawalu atau kawasan rel kereta api,” tambahnya.

Menanggapi hal itu, Plt Kasatpol PP Pematangsiantar, Farhan Zamzamy menyebut pihaknya rutin melakukan razia, patroli, dan pengawasan. Namun, keberadaan PKL kembali muncul karena tidak adanya aturan yang jelas terkait penataan.

“Jadi kalau sistem nya juga belum diperbaiki secara hukum mau bagaimana, kita bergerak semua ini berdasarkan aturan, jadi kalau aturannya terbentuk maka sistem nya terbentuk," ucapnya.

Satpol PP menilai solusi jangka panjang perlu melibatkan kebijakan relokasi yang bukan kewenangan mereka, melainkan harus diputuskan pemerintah daerah melalui aturan yang tegas.

"Kita tinggal mengejar target-target tahun ini mana sih, pasar mana yang mau kita selesaikan tapi aturannya jelas, pasal sekian ayat sekian daerah ini tidak boleh berdagang, satpol turun, jadi karena aturannya belum ada akhirnya sub sistem ini tidak sempurna," tambahnya. (SN15)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.