Pematangsiantar, Sinata.id – Penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Pematangsiantar kembali jadi sorotan. Pengusaha kedai 21 Kopi Ice Cream yang beroperasi di kawasan Siantar Square, Jalan Vihara, Kecamatan Siantar Barat, secara terang-terangan menolak patuh terhadap surat peringatan pertama (SP1) yang dikeluarkan Satpol PP pada 1 Juli 2025.
Alih-alih menunjukkan ketegasan, Satpol PP terkesan pasif. Kepala Satpol PP, Farhan Zamzami, hanya memberikan pernyataan singkat melalui WhatsApp, “Kalau SP1 tidak diindahkan, kita akan sampaikan SP2.” Namun hingga kini, belum ada tanda-tanda SP2 akan diterbitkan.
Publik yang mencoba meminta salinan SP1 juga ditolak. Sekretaris Satpol PP, Raja Nababan, dan Kasi Lidik, Arifin Sinaga, menolak memberikan dokumen tersebut tanpa alasan yang jelas. Sikap ini dinilai tidak transparan dan mencederai hak publik untuk mengetahui proses penegakan hukum.
Sikap arogan pengusaha makin memperburuk situasi. Petugas Satpol PP disebut sempat dua kali diusir saat mencoba menjalankan tugas. Pihak pengelola bahkan menyatakan mereka tidak punya urusan dengan pemerintah daerah.
Ketua Umum LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari, angkat bicara. Ia mengecam keras lemahnya penegakan Perda oleh Pemko Siantar. “Kalau Satpol PP tidak sanggup bertindak tegas terhadap pelanggaran terang-terangan, lebih baik dibubarkan saja. Ini mencoreng wibawa pemerintah,” ujarnya tegas.
Syamp juga mengingatkan bahwa pemerintah harus berdiri di atas hukum, bukan tunduk pada tekanan pengusaha. Jika kasus seperti ini dibiarkan, akan jadi preseden buruk dalam penegakan hukum dan ketertiban di Kota Pematangsiantar. (*)