MENU
Satpol PP Siantar Akan Koordinasi Soal Beroperasinya Kembali Cafe Lott...
WA FB
Pematangsiantar

Satpol PP Siantar Akan Koordinasi Soal Beroperasinya Kembali Cafe Lotta

G Editor : Gunawan Purba | 09 Apr 2026 | 17:31 WIB
Satpol PP Siantar Akan Koordinasi Soal Beroperasinya Kembali Cafe Lotta
Cafe Lotta

Pematangsiantar, Sinata.id - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar, Hasudungan Hutajulu, menyatakan pihaknya akan segera melakukan koordinasi terkait kembali beroperasinya Cafe Lotta.

Hal tersebut disampaikan Hasudungan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (8/4/2026). Ia mengaku baru mengetahui bahwa kafe tersebut kembali beraktivitas.

Menurutnya, Satpol PP akan berkoordinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Pariwisata Kota Pematangsiantar untuk memastikan status operasional usaha tersebut.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan komunikasi dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebagai pemilik lahan tempat berdirinya kafe guna menanyakan terkait perjanjian kerja sama atau kontrak yang berlaku.

Satpol PP juga berencana berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Utara dalam waktu dekat untuk memastikan aspek perizinan dan operasional sesuai ketentuan.

Sebelumnya, pasca peristiwa pembunuhan yang terjadi di Cafe Lotta pada Januari 2026, Kepala DPMPTSP Kota Pematangsiantar, Hammam Sholeh, menyatakan bahwa izin usaha tempat tersebut hanya sebagai kafe dan pergudangan, bukan tempat hiburan malam.

Ia menjelaskan bahwa izin tersebut terbit melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun demikian, diperlukan pemeriksaan lapangan oleh OPD teknis untuk memastikan kesesuaian antara izin dengan kegiatan usaha yang dijalankan. (SN14)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.