Pematangsiantar, Sinata.id – Bangunan diduga liar usaha ayam potong di atas drainase Jalan Rakutta Sembiring, Pematangsiantar, tampaknya lebih kuat dari aturan. Sejak diadukan 30 Agustus 2024, hingga kini belum ada tanda-tanda penertiban, meski bau limbah terus mengganggu warga sekitar.
Pengaduan yang dilakukan oleh warga bernama Ramles Sitorus, yang rumahnya berbatasan langsung dengan bangunan tersebut, mengeluhkan limbah ayam potong yang menimbulkan bau tidak sedap, menghalangi akses ke pekarangan rumahnya, serta mengganggu kenyamanan lingkungan.
Kuasa hukum Ramles, Pondang Hasibuan, menyampaikan pada Selasa (26/8/2025) bahwa persoalan ini sudah diketahui Satpol PP, Camat dan Lurah setempat.
Menurutnya, rapat bersama jajaran Satpol PP, Camat, dan Lurah telah dilakukan dengan kesimpulan agar masalah dilaporkan ke Kepala Satpol PP untuk mengeluarkan surat perintah penertiban. Namun, hingga kini bangunan masih tetap berdiri.
“Seingat saya (rapat dilakukan) pada akhir Juli atau awal Agustus 2025. Dari pihak Satpol PP saat itu yang hadir Kabid-nya Rahmad Siregar. Kesimpulan rapat itu sampai sekarang gak ada lanjutannya,” katanya
Tak puas dengan hal itu, Pondang menuturkan juga telah beberapa kali menghubungi Rahmad dan Sekretaris Satpol PP Mangaraja Nababan, namun panggilan telepon maupun pesan singkat, tetap tidak mendapat respons.
Pondang menegaskan, pihaknya akan melaporkan Satpol PP ke Inspektorat, Ombudsman, dan DPRD jika penertiban bangunan liar tersebut tidak segera dilakukan.
“Kita sedang mempersiapkan hal itu,” pungkasnya.
Sinata.id telah berupaya mengonfirmasi Plt Kepala Satpol PP Farhan Zamzamy perihal penanganan bangunan di atas drainase tersebut, namun Farhan tak kunjung merespons konfirmasi. (A58)