MENU
Sayat Istri dengan Cutter Hingga 127 Jahitan, Suami Ditahan Polres Sia...
WA FB
Pematangsiantar

Sayat Istri dengan Cutter Hingga 127 Jahitan, Suami Ditahan Polres Siantar

G Editor : Gunawan Purba | 13 Apr 2026 | 21:09 WIB
Sayat Istri dengan Cutter Hingga 127 Jahitan, Suami Ditahan Polres Siantar
An (kiri), tersangka penganiayaan istri

Pematangsiantar, Sinata.id - Penyidik Polres Pematangsiantar amankan dan tahan An, tersangka kasus penganiayaan istri, dengan cara menyayat wajah korban menggunakan pisau cutter.

Peristiwa terkesan sadis tersebut terjadi pada 26 Maret 2026 lalu, sekitar pukul 14.00 WIB di rumah orang tua korban, kawasan Asrama Martoba, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Korban, seorang ibu muda berinisial YA (25), alami luka serius setelah diserang menggunakan pisau cutter oleh pelaku. Akibat serangan brutal tersebut, korban harus menjalani perawatan medis, dengan total 127 jahitan di bagian wajah.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Pematangsiantar, Ipda Darwin Siregar menegaskan, bahwa tersangka telah diamankan.

“Pelaku AN sudah berhasil kami amankan dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” ujarnya, Senin ( 13/4/2026 ) saat dikonfirmasi dikantornya

Saat ini, polisi masih mendalami motif di balik aksi kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap istrinya. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan guna memperkuat proses penyidikan. (SN10)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.