“Jika hanya satu anggota kabinet saja memberi tahu dunia luar, penerapan darurat militer akan menjadi mustahil secara realistis,” ujar jaksa dalam persidangan, Rabu (14/1/2026), dikutip dari The Guardian.
Jaksa juga menilai tidak adanya penyesalan dari Yoon sebagai faktor yang memberatkan. Menurut mereka, Yoon tidak pernah menyampaikan permintaan maaf secara tulus dan justru menyalahkan oposisi, serta menghasut para pendukungnya.
Sebagian pendukung Yoon bahkan sempat menyerbu gedung pengadilan dalam aksi protes keras setelah ia ditangkap.
Sejarah dan Proses Hukum Berlapis
Perkara ini menjadi kasus pertama tuduhan pemberontakan terhadap mantan presiden sejak persidangan tahun 1996 terhadap dua mantan diktator militer, Chun Doo-hwan dan Roh Tae-woo, atas peran mereka dalam kudeta 1979 dan pembantaian di Gwangju.
Korea Selatan sendiri tidak pernah mengeksekusi terpidana mati sejak 1997, dan oleh kelompok hak asasi manusia diklasifikasikan sebagai negara penghapus hukuman mati secara de facto.
Yoon pertama kali ditangkap pada Januari 2025, menjadikannya presiden Korea Selatan pertama yang ditahan saat masih menjabat. Ia sempat dibebaskan pada Maret 2025, namun kembali ditangkap pada Juli dan sejak itu ditahan.
Secara keseluruhan, Yoon menghadapi delapan perkara pidana terpisah, termasuk dugaan penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran undang-undang pemilu, hingga tuduhan memerintahkan infiltrasi drone ke wilayah udara Pyongyang pada akhir 2024 untuk memprovokasi Korea Utara.
Sementara itu, istrinya, Kim Keon Hee, dijadwalkan menghadapi putusan pengadilan pada 28 Januari 2026 terkait dugaan manipulasi saham dan suap. Jaksa menuntut hukuman 15 tahun penjara dalam perkara tersebut. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.