Pematangsiantar, Sinata.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Sitanggang instruksikan operator aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS NG) agar mengumumkan daftar penerima bantuan sosial (bansos) pada plank pengumuman di setiap kelurahan dan media sosial (medsos).
Instruksi itu disampaikan Junaedi Sitanggang pada Sosialisasi Implementasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Ruang Data Pemko Pematangsiantar, Rabu 10 Desember 2025.
Sosialisasi Implementasi DTSEN digelar Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Pematangsiantar, dengan peserta, pihak kecamatan, kelurahan dan setiap operator SIKS NG dari setiap kelurahan.
Pada sosialisasi tersebut, Sekda menegaskan, media sosial yang ia maksud, mulai dari medsos yang dikelola pihak kelurahan dan kecamatan.
Baca juga: Jumlah Warga Sangat Miskin di Siantar 6.429 KK, dan Hidup Pas-pasan 7.915 KK
Sementara, narasumber dari pihak Kementerian Sosial (Kemensos), Hanna Gultom, pada sosialisasi memaparkan tentang desil.
Sebutnya, desil adalah sistem peringkat (rangking) atau pembagian kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan. Mulai dari yang kaya, hingga sangat miskin.
Papar Hanna, desil 1 merupakan kelompok masyarakat dengan tingkatan (kategori sangat miskin. Desil 2 kategori miskin, desil 3 kategori hampir miskin, desil 4 kategori rentan miskin dan desil 5 kategori pas-pasan.
Sedangkan desil 6 hingga 10, merupakan kelompok masyarakat dengan kategori hampir mampu, menengah kebawa, menengah ekonomi stabil, menengah ke atas dan paling sejahtera.
“Jadi desil 1 hingga desil 4 yang diprioritaskan untuk mendapatkan bansos. Desil 6 sampai 10 tidak mendapat bansos,” tutur Hanna.
Pada momen itu, Hanna juga menjelaskan tata cara melakukan perubahan data desil. Katanya, itu dapat dilakukan melalui operator SIKS NG, maupun melalui aplikasi Cek Bansos.
Baca juga: Ini Cara Mengubah Data Agar Bisa Terdaftar sebagai Penerima Bansos
Sementara, selepas sosialisasi, Sekretaris Dinsos P3A, Jan R Purba mengatakan, arahan Sekda Pematangsiantar agar daftar penerima bansos diumumkan, tujuannya, supaya pemerintah dapat mendengar respon maupun keluhan masyarakat.
“Jadi, kalau ada warga yang merasa berhak dapat bansos, tapi tidak terdaftar, bisa langsung mengajukan perubahan ke operator SIKS NG. Begitu pula, bila pada daftar terdapat orang kaya, juga bisa diajukan keberatan,” sebut Jan R Purba. (*)