MENU
📍Siantar 📍Simalungun 📍Medan 📍Singkil 📍Taput 📍Sibolga
Sekda Junaedi Tegas: Ketua RT Tak Bisa Jadi Pengurus Parpol
WA FB
Pematangsiantar

Sekda Junaedi Tegas: Ketua RT Tak Bisa Jadi Pengurus Parpol

T Editor : Tigor Munthe | 21 May 2026 | 15:31 WIB
Sekda Junaedi Tegas: Ketua RT Tak Bisa Jadi Pengurus Parpol
Gedung Balai Kota Pematangsiantar. (Foto: Ist)

Pematangsiantar, Sinata.id  – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang, menegaskan Ketua RT tidak bisa menjadi anggota maupun pengurus partai politik.

Penegasan itu disampaikan Junaedi menyusul mencuatnya kabar Ketua RT 04 Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Obet Sianturi, dilantik menjadi Sekretaris PAC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kecamatan Siantar Marihat periode 2026-2031.

Menurut Junaedi, larangan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 10 Tahun 2018.

Pada Pasal 8 huruf i yang mengatur syarat menjadi Ketua Rukun Tetangga (RT), disebutkan secara tegas:

“Tidak menjadi anggota Partai Politik.”

“Ga bisa, bang,” kata Junaedi singkat saat dikonfirmasi awak media, Kamis (21/5/2026).

Sebelumnya, Obet Sianturi diketahui dilantik sebagai Sekretaris PAC PDIP Kecamatan Siantar Marihat dalam agenda Musyawarah Anak Cabang (Musancab) yang digelar Senin (18/5/2026) di Jalan Farel Pasaribu No.7, Kelurahan Pardamean.

Pelantikan dilakukan pengurus DPD PDIP Sumatera Utara, Mangapul Purba SE dan Ir Tapip Ginting, serta dihadiri Ketua DPC PDIP Kota Pematangsiantar, Timbul Lingga SH.

Dalam hasil Musancab tersebut, Sudarma Simanjuntak ditetapkan sebagai Ketua PAC, Obet Sianturi sebagai Sekretaris, dan Bobby Sibarani sebagai Bendahara.

Namun pelantikan Obet menjadi sorotan karena dirinya masih diketahui menjabat Ketua RT 04 Kelurahan Sukaraja.

Lurah Sukaraja, Heryani Damanik, sebelumnya juga menegaskan Ketua RT tidak diperbolehkan menjadi pengurus partai politik.

“Nanti saya cek dulu,” kata Heryani saat dikonfirmasi.

Ia menyebut larangan itu mengacu pada Perwa Nomor 10 Tahun 2018 yang merupakan turunan dari aturan pemerintahan daerah dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 terkait netralitas lembaga kemasyarakatan.

Hingga kini, Obet Sianturi belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp terkait statusnya sebagai Ketua RT aktif sekaligus pengurus partai politik. (A08)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.