BKN memberikan waktu paling lama 60 hari kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut.
Kasus ini menambah daftar persoalan dalam tata kelola kepegawaian di daerah, khususnya terkait transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan disiplin ASN. Publik kini menanti langkah tegas pemerintah daerah dalam menyikapi dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut. (SN10)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.