MENU
Sekda Siantar Serahkan SK Pengangkatan PPPK Formasi Tahun 2024
WA FB
Pematangsiantar

Sekda Siantar Serahkan SK Pengangkatan PPPK Formasi Tahun 2024

G Editor : Gunawan Purba | 01 Sep 2025 | 18:05 WIB
Sekda Siantar Serahkan SK Pengangkatan PPPK Formasi Tahun 2024
Nanda terima SK pengangkatannya dari Sekda

Pematangsiantar, Sinata.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi serahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024 Kota Pematangsiantar.

Penyerahan SK pengangkatan kepada 14 PPPK berlangsung di Ruang Serbaguna Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, Senin (01/09/2025) pagi.

Junaedi mengatakan, pengangkatan PPPK di lingkungan Pemko Pematangsiantar Formasi Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPAN-RB RI) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Tujuannya, untuk pemenuhan kebutuhan pegawai ASN yang tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat guna, serta peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

"Untuk kita ketahui bersama, berdasarkan hasil seleksi akhir telah terpenuhi 14 formasi kebutuhan tenaga teknis," katanya.

Masih dalam arahan dan bimbingannya secara tertulis, Wesly menyampaikan Pemko Pematangsiantar mengucapkan terima kasih kepada Kantor Regional VI BKN Medan, yang telah memberikan dukungan dari awal seleksi hingga penetapan NIPPPK pada pelaksanaan seleksi PPPK di lingkungan Pemko Pematangsiantar.

Wesly berharap para PPPK yang baru diangkat dapat memberikan kinerja terbaik, disiplin, profesionalisme, dan bertanggung jawab.

"Selamat atas keberhasilan saudara-saudari, semoga dapat melaksanakan tugas dengan baik," sebutnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pematangsiantar Timbul Hamonangan Simanjuntak SAP MAP dalam laporannya menyampaikan penyerahan SK Wali Kota  Pematangsiantar tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar Formasi Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dilanjutkan Timbul, penyerahan SK Wali Kota Pematangsiantar berdasarkan Surat Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/800.1.1.1/1852/iii-2024 Tanggal 1 Maret 2024 hal: Usul Kebutuhan ASN di lingkungan Pemko Pematangsiantar Tahun Anggaran (TA) 2024.

Kemudian, SK Menpan-RB RI Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan instansi pemerintah.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.