Pematangsiantar, Sinata.id - Memasuki bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Uli melakukan penyesuaian jam operasional bagi seluruh pegawainya. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800/0144/PAM/51/2026 yang telah diterbitkan.
Berdasarkan surat edaran tersebut, jam kerja selama bulan Ramadhan mengalami pengurangan. Untuk Senin hingga Kamis, jam operasional dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Sementara itu, pada Jumat, jam kerja ditetapkan mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB.
Terkait waktu istirahat, perusahaan juga memberlakukan jadwal berbeda. Pada hari Senin sampai Kamis, istirahat diberikan selama 30 menit, yaitu pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB. Sedangkan pada Jumat, waktu istirahat mulai pukul 12.00 WIB hingga 13.15 WIB.
Kabag Humas Perumda Tirta Uli, Dorlim Pasaribu, membenarkan penerbitan surat edaran tersebut.
"Penyesuaian jam kerja ini merupakan bentuk perhatian perusahaan kepada seluruh pegawai yang menjalankan ibadah puasa, sehingga tetap dapat menjalankan tugas pelayanan dengan optimal tanpa mengganggu kekhusyukan beribadah," ujarnya.
Baca: http://Kios Darurat Pasar Horas Disorot, Laporan Diduga Masuk ke Kejati Sumut
Dorlim menyebut meskipun terjadi pengurangan jam operasional, pihaknya tetap memastikan pelayanan kepada pelanggan, terutama terkait pengaduan dan gangguan distribusi air, akan tetap berjalan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan jam pelayanan yang telah disesuaikan ini. Petugas lapangan dan layanan pengaduan tetap siaga melayani kebutuhan pelanggan," tuturnya.
Kebijakan ini berlaku selama bulan Ramadhan 1447 H dan akan kembali normal setelah masa puasa berakhir. (SN14)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.