Jakarta, Sinata.id – Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan bahwa Indonesia tidak memiliki kewenangan untuk memungut pajak atau tarif terhadap kapal yang melintas di jalur pelayaran strategis Selat Malaka. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan hukum laut internasional.
Menurut Sugiono, Indonesia berpegang pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) yang menjamin kebebasan pelayaran di jalur internasional, termasuk Selat Malaka.
“Indonesia tidak berada pada posisi untuk memungut tarif di Selat Malaka,” ujar Sugiono di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Ia menambahkan, Indonesia mendukung prinsip kebebasan pelayaran demi menjaga kelancaran perdagangan global yang netral dan saling menguntungkan antarnegara.
“Kita berkomitmen menjaga jalur pelayaran yang bebas dan netral, karena hal itu merupakan kepentingan bersama banyak negara,” tegasnya.
Usulan Pajak Selat Malaka
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat mengemukakan gagasan terkait potensi pemungutan tarif terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka, merujuk pada praktik yang dilakukan Iran di Selat Hormuz.
Menurutnya, Indonesia memiliki posisi strategis dalam jalur perdagangan dan energi dunia yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal.
“Indonesia berada di jalur strategis perdagangan global, tetapi kapal yang melintas tidak dikenakan biaya. Ini menjadi pertanyaan,” kata Purbaya dalam Simposium PT SMI 2026 di Jakarta.
Ia juga mengusulkan kemungkinan kerja sama dengan Malaysia dan Singapura untuk mengelola potensi tersebut secara kolektif. Namun, Purbaya mengakui bahwa gagasan tersebut tidak mudah direalisasikan.
Penolakan Negara Tetangga
Gagasan tersebut mendapat respons dari negara tetangga. Pemerintah Singapura menegaskan bahwa jalur pelayaran di Selat Malaka harus tetap terbuka dan bebas bagi semua pihak.
Menteri Luar Negeri Singapura, Vivian Balakrishnan, menyatakan bahwa hak lintas transit merupakan prinsip yang tidak dapat diganggu gugat.
“Kami tidak akan mendukung upaya apa pun untuk membatasi atau mengenakan tarif di jalur pelayaran ini,” ujarnya.
Senada dengan itu, Menteri Luar Negeri Malaysia Mohamad Hasan menekankan bahwa setiap kebijakan terkait Selat Malaka harus diputuskan secara bersama melalui konsensus negara-negara kawasan.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.