MENU
Selidiki Dugaan Pembakaran di Tapteng, Tim Labfor Poldasu Periksa TKP
WA FB
Hukum & Peristiwa

Selidiki Dugaan Pembakaran di Tapteng, Tim Labfor Poldasu Periksa TKP

T Editor : Tumpal Pandapotan | 27 Feb 2026 | 14:54 WIB
Selidiki Dugaan Pembakaran di Tapteng, Tim Labfor Poldasu Periksa TKP
olah TKP di kediaman korban.

Tapanuli Tengah, Sinata.id - Tim Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Sumatera Utara melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran rumah di Dusun I Pargadungan, Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kapolsek Kolang, AKP Isran Efendi Simatupang menyatakan, tim labfor melakukan identifikasi menyeluruh di lokasi. Sejumlah barang bukti diamankan untuk kepentingan uji laboratorium, antara lain satu lembar seng dan papan broti bekas terbakar, meteran listrik, stop kontak kulkas dan ruang tengah, serta sampel abu arang dari titik kebakaran.

"Barang-barang tersebut diambil untuk kebutuhan uji Laboratorium Forensik Polda Sumut guna memperkuat pembuktian dalam proses hukum selanjutnya," terangnya, kemarin.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyebab pasti insiden yang menghanguskan rumah korban Ernita Sari Silitonga (34) yang diduga dibakar pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, menyebabkan kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp60 juta.

Saat peristiwa terjadi, rumah berukuran sekitar 5x5 meter milik tidak dapat diselamatkan meski warga sempat berupaya memadamkan api dengan bantuan satu unit mobil pemadam kebakaran milik PT Mujur Timber.

Kapolsek menambahkan, korban telah korban telah membuat laporan polisi pada Senin (9/2/2026). Berdasarkan keterangan awal, sebelum api berkobar, JS yang disebut sebagai suami korban diduga mendatangi rumah orang tua korban yang lokasinya berdekatan dan sempat berteriak meminta agar barang-barang di dalam rumah dikeluarkan karena mengancam akan membakar bangunan tersebut.

Menurutny, Polsek Kolang bersama Polres Tapanuli Tengah masih melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk warga dan perangkat desa, guna melengkapi proses penyidikan. (A58)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.