Simalungun, Sinata.id – Direktur Senada Institut Candra Malau adukan dugaan korupsi di Simalungun ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Dugaan korupsi yang diadukan terkait pelatihan ketahanan pangan yang sehat dan aman, serta pengelolaan dan pengembangan Badan Usaha Masyarakat Nagori (BUMNag) pada 3-27 Agustus 2025 lalu, di Hotel Simalungun City, Pematang Raya, Simalungun.
Laporan berbentuk dumas (pengaduan masyarakat) tersebut, dikirim melalui email pada 4 September 2025. Sedangkan surat (fisik) dikirim ke Kejatisu hari ini, Senin 8 September 2025.
Pihak yang diadukan adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (Desa) Simalungun, Ketua Asosiasi Kepala Desa Cabang Simalungun dan Direktur Sinergi Generasi Mandiri (Sigma).
Menurut Senada Institut, kegiatan pelatihan diduga sarat penyimpangan, mark-up anggaran, dan rekayasa biaya yang mengakibatkan kerugian negara.
“Dari investigasi yang kami lakukan, berdasarkan keterangan dari peserta, diketahui kegiatan itu menelan biaya Rp 5 juta per peserta. Lalu, hitungan umum kami, kegiatan itu mulai dari hotel, konsumsi, sovenir, honorium narasumber, sewa gedung dan upah panitia itu berkisar Rp 2,5 juta per peserta,” sebut Candra, Senin (08/09/2025) malam.
Beranjak dari hal itu, lanjut Candra, ia menduga biaya kegiatan lebih kecil dari total biaya yang dipungut dari Pangulu se-Kabupaten Simalungun. “Dugaannya, biaya yang dikutip dari peserta, tidak sesuai dengan biaya yang habis pada pelaksanaan kegiatan,” katanya.
Untuk itu, Candra meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) segera menggelar penyelidikan atas dugaan korupsi pelatihan yang diduga merugikan negara tersebut. (*/SN11)