Pematangsiantar, Sinata.id – Permasalahan tanah antara pemilik dan pengembang perumahan Grand Rakutta Indah memasuki babak mediasi. Pertemuan digelar di Aula Kantor Camat Siantar Martoba, Selasa (2/9/2025), pukul 10.00 WIB.
Linda kepada Sinata.id, Senin (1/9/2025) menyatakan, mediasi untuk memperjuangkan hak-nya itu sesuai surat undangan yang ia terima dari pihak kecamatan.
Lewat surat undangan tersebut, mediasi mempertemukan Linda Tampubolon selaku pemilik tanah dengan pihak pengembang, Helen Mona R Simanjuntak dan Arman Pasaribu.
“Besok (hari ini) akan dimediasi di kantor camat. Harapannya saya bisa menerima hak saya secara utuh,” kata Linda.
Menurutnya, Camat Siantar Martoba, Rilan Syakban Pohan, memimpin langsung pertemuan yang juga dihadiri Lurah Pondok Sayur, Kapolsek Siantar Martoba, Danramil 01/Siantar Utara, kuasa hukum Ferry SP Sinamo & Rekan, serta perwakilan masyarakat penghuni Grand Rakutta Indah.
Permasalahan bermula lahan seluas ±307 meter persegi di Jalan Rakutta Sembiring, milik Linda telah dipakai sebagai akses jalan perumahan sejak 2020, namun pembayaran sebesar Rp120 juta belum dilunasi oleh pengembang.
Dia juga telah melayangkan surat peringatan kedua bertanggal 29 Agustus 2025 kepada pengembang. Dalam surat diterangkan Linda memberi tenggat waktu hingga Rabu, 3 September 2025 untuk pelunasan
Jika kewajiban tidak dipenuhi, lahan berukuran 5×67 meter persegi itu akan ditutup mulai Kamis, 4 September 2025.
“Tanah saya sudah digunakan lebih dari empat tahun untuk jalan masuk perumahan, tetapi belum juga dilunasi,” katanya, Sabtu (30/8/2025).
Di sisi lain, Helen Mona R Simanjuntak membantah tuduhan belum adanya pelunasan. Ia menyebut persoalan itu merupakan urusan langsung antara Linda dan rekannya, Arman Pasaribu.
“Setahu saya tanah itu sudah dilunasi, bahkan lebih dari harga yang disepakati. Kalau soal lainnya, itu urusan Pak Arman dengan Ibu Linda,” ujar Helen. (A58)