MENU
Senin Nanti DPRD Siantar Jadwalkan Paripurna Pembentukan Pansus Rumah...
WA FB
Pematangsiantar

Senin Nanti DPRD Siantar Jadwalkan Paripurna Pembentukan Pansus Rumah Singgah

G Editor : Gunawan Purba | 22 Jan 2026 | 13:18 WIB
Senin Nanti DPRD Siantar Jadwalkan Paripurna Pembentukan Pansus Rumah Singgah
Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga

Pematangsiantar, Sinata.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar tunjukkan keseriusan untuk menyelidiki pembelian (pengadaan) eks rumah singgah di Jalan SM Raja, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Keseriusan itu ditunjukkan DPRD Pematangsiantar seiring dengan telah dilakukannya rapat pimpinan bersama ketua-ketua fraksi, pada Selasa (20/1/2026) lalu.

Pascarapat pimpinan dan ketua-ketua fraksi, Pimpinan DPRD menetapkan jadwal rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD untuk menetapkan jadwal sidang paripurna tentang pembentukan panitia khusus (pansus).

Terkait hal itu, Kamis (22/1/2026), Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga SH menegaskan, bahwa Senin  (26/1/2026) nanti, DPRD Pematangsiantar akan menggelar rapat Banmus.

Melalui rapat Banmus, ungkap Timbul, nantinya DPRD akan menetapkan jadwal sidang paripurna tentang pembentukan Pansus Pengadaan Eks Rumah Singgah.

"Sidang paripurna untuk pembentukan pansus akan dijadwalkan melalui rapat Banmus hari Senin mendatang, setelah sebelumnya sudah dilakukan rapat pimpinan dan pimpinan fraksi," ujar Timbul di ruangan kerjanya.

Katanya, pembentukan pansus untuk menyelidiki pengadaan (pembelian) eks rumah singgah oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar tahun 2025 yang lalu, setelah 3 fraksi di DPRD Pematangsiantar mengusulkannya.

"Ada 3 fraksi yang mengusulkan pembentukan pansus untuk menyelidiki pembayaran eks rumah singgah. Yang mengusulkan, Fraksi Nasdem, Gerindra dan Golkar Indonesia," tuturnya.

Usulan dimintakan 3 fraksi, sebut Timbul, karena anggota dewan menaruh rasa curiga dengan besaran nilai beli eks rumah singgah dimaksud. "Bila pansus sudah terbentuk, maka nantinya setiap pihak terkait bisa dipanggil oleh pansus untuk mendapatkan keterangan," tandas Timbul Marganda Lingga.

Sementara, sesuai informasi yang dihimpun Sinata.id, eks rumah singgah dibeli Pemko Pematangsiantar sebesar Rp 14,5 miliar. Kemudian, Pemko Pematangsiantar telah membayar dua kali, masing masing Rp1,18 miliar dan Rp6,136 miliar pada tahun 2025 yang lalu.

Serta, pada tanggal 2 September 2025 yang lalu, beredar pernyataan dari pengurus barang pada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar. Isinya, bahwa eks rumah singgah telah dicatatkan (dibukukan) sebagai aset Pemko Pematangsiantar. (A18)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.