MENU
Separatis Papua Tantang Aparat di Kabupaten Puncak Jaya
WA FB
Regional

Separatis Papua Tantang Aparat di Kabupaten Puncak Jaya

R Editor : Redaksi Sinata | 04 Sep 2025 | 16:25 WIB
Separatis Papua Tantang Aparat di Kabupaten Puncak Jaya
Separatis Papua Tantang Aparat dengan ancaman zona perang di Puncak Jaya. TNI tegaskan kehadiran sah secara konstitusional untuk lindungi rakyat.

Sinata.id - Kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) kembali melontarkan pernyataan provokatif. Mereka menolak rencana pembangunan pos militer TNI di Kabupaten Puncak Jaya dan sembilan wilayah lain yang disebut sebagai “zona perang”.

Tak hanya itu, kelompok separatis tersebut juga mengancam aparat keamanan serta memberikan ultimatum kepada masyarakat non-Papua agar segera meninggalkan daerah tersebut. Pernyataan itu disampaikan pada Kamis (4/9/2025).

Sikap TPNPB-OPM tersebut memicu kecaman dari berbagai kalangan. Ancaman itu dinilai menyesatkan sekaligus bertentangan dengan hukum, konstitusi, dan prinsip kemanusiaan. Pemerintah menegaskan, keberadaan TNI di Papua merupakan mandat konstitusional untuk menjaga kedaulatan negara sekaligus melindungi warga sipil dari ancaman bersenjata.

Dasar hukum kehadiran TNI di Papua sangat jelas. Pasal 30 UUD 1945 menyebutkan bahwa TNI adalah alat negara yang bertugas mempertahankan kedaulatan, menjaga keutuhan wilayah, serta melindungi keselamatan bangsa. Selain itu, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI memberikan kewenangan kepada prajurit untuk melaksanakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk menangani gerakan separatis bersenjata dan menjaga keamanan wilayah perbatasan.

Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI turut menegaskan peran Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) sebagai lini terdepan dalam menghadapi ancaman strategis. Dengan demikian, pembangunan pos militer di Papua bukanlah bentuk provokasi, melainkan langkah legal dan sah negara dalam memperkuat stabilitas keamanan di wilayah rawan konflik.

Tujuan utama pendirian pos TNI di Papua adalah untuk menjamin keselamatan warga sipil, melindungi proses pembangunan nasional, serta mencegah meluasnya aksi kekerasan. Kehadiran TNI juga dibarengi dengan pendekatan teritorial yang humanis, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 mengenai Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua.

Dalam praktiknya, TNI tidak sekadar hadir sebagai kekuatan militer. Prajurit juga mendukung pemerintah daerah dalam pelayanan publik, bidang kesehatan, pendidikan, hingga pembangunan komunikasi sosial yang inklusif. Pendekatan tersebut menegaskan perbedaan mendasar antara TNI dan kelompok bersenjata: melindungi rakyat dengan pendekatan kasih dan kemanusiaan, bukan menebar rasa takut.

Rekam Jejak Kekerasan TPNPB-OPM

Berbanding terbalik, catatan aksi TPNPB-OPM menunjukkan pola kekerasan yang berulang. Penyerangan terhadap tenaga pendidik, tenaga kesehatan, pekerja infrastruktur, hingga fasilitas umum tercatat lebih dari sekali. Tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.