Sinata.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya angkat bicara terkait kasus pembobolan rekening dana nasabah atau Rekening Dana Nasabah (RDN) yang sempat menghebohkan jagat investasi Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menegaskan bahwa nasabah sama sekali tidak akan menanggung kerugian akibat insiden pembobolan tersebut.
“Seluruh kerugian akibat insiden pembobolan RDN akan ditanggung penuh oleh lembaga jasa keuangan (LJK) yang terkait. Jadi, nasabah tidak akan dirugikan sepeser pun,” tegas Inarno dalam keterangan yang dikutip Minggu (12/10/2025).
Sebelumnya, publik dihebohkan oleh gangguan sistem transaksi di sejumlah perusahaan efek, termasuk RHB Sekuritas dan Panca Global Sekuritas. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa gangguan tersebut dipicu oleh upaya pembobolan RDN, rekening yang menjadi jantung aktivitas investasi di pasar modal.
Baca Juga: Cheryl Darmadi, Anak Taipan Sawit Segera Jadi Buronan Interpol
OJK bergerak cepat. Begitu indikasi serangan terdeteksi, regulator langsung berkoordinasi dengan lembaga jasa keuangan terkait untuk menelusuri sumber serangan dan memastikan keamanan dana investor tetap terjamin.
Namun OJK tidak berhenti di situ. Menyadari potensi meningkatnya ancaman siber terhadap ekosistem keuangan digital, lembaga pengawas keuangan tersebut langsung mengambil langkah tegas dan preventif.
“Kami telah mengirimkan surat resmi kepada seluruh perusahaan efek dan bank penyedia RDN. Isinya menekankan pentingnya peningkatan keamanan teknologi informasi, penguatan manajemen risiko, serta perbaikan sistem deteksi penipuan (Fraud Detection System),” ungkap Inarno.
Langkah ini diambil untuk memastikan insiden serupa tidak terulang dan memberikan kepercayaan penuh kepada para investor bahwa sistem keuangan nasional tetap kuat, aman, dan diawasi secara ketat.
Dalam era perdagangan digital dan investasi daring yang serba cepat, keamanan data dan dana menjadi isu krusial. Pembobolan siber bukan hanya soal kehilangan uang, tapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap stabilitas sistem keuangan nasional.
OJK pun menegaskan bahwa perlindungan terhadap nasabah adalah mandat utama. Dengan langkah-langkah pengawasan yang diperkuat, lembaga ini berharap seluruh pemain di industri keuangan semakin disiplin menerapkan protokol keamanan berstandar tinggi. [zainal/a46]