Simalungun, Sinata.id – Ketua DPC Federasi Transportasi, Industri, dan Angkutan (FTIA) KSBSI Kabupaten Simalungun, Mawari Gultom, menilai banyak perusahaan di wilayahnya belum transparan dalam sistem pengupahan pekerja.
Ia menegaskan, perusahaan semestinya mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang mengatur upah minimum, struktur dan skala upah, perlindungan hak buruh serta sanksi bagi pengusaha yang melanggar ketentuan.
“Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja dan bertujuan untuk memastikan hak buruh atas penghidupan yang layak,” katanya.
Bila perusahaan mematuhi peraturan ini, tambahnya, nantinya Serikat Buruh, pekerja dan dinas terkait akan lebih mudah untuk melakukan pendataan perusahaan mana yang tidak memenuhi kewajibannya.
“Pas hari buruh kemarin, kita juga sampaikan kepada Disnaker dan Wasnaker untuk melakukan penerapan peraturan ini. Hanya saja tetap saja ini menjadi PR besar bagi kita semua,” tambahnya.
Untuk penindakan perusahaan yang tak menerapkan sistem pengupahan sesuai peraturan, hal itu hanya bisa dilakukan oleh Disnaker Provinsi Sumut.
“Jadi kabupaten hanya sebatas pendataan dan penerapan peraturan, tapi kalau penindakan itu sepenuhnya di tangan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut. Jadi pas Hari Buruh kemarin itu kita sampaikan supaya Dinasker Sumut maupun Simalungun untuk segera bertindak, sehingga hak-hak buruh bisa terpenuhi,” ucapnya.
Terkait besarnya UMK di Kabupaten Simalungun, ia menuturkan UMK tersebut masih relatif rendah mengingat kebutuhan saat ini terus meningkat.
“Dengan UMK yang ada di Simalungun saat ini sebesar Rp 3.088.581, mustahil buruh mampu memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Mengingat kebutuhan pokok saat ini terus naik,” katanya.
Ia berharap, UMK di Kabupaten Simalungun bisa naik agar para pekerja bisa memenuhi kebutuhan keluarganya.
“Kita harapkan di Tahun 2026 nanti ada kenaikan UMK sebesar 8,5 sampai 10 persen. Supaya bisa mengimbangi biaya konsumtif yang terus naik,” harapnya. (SN11)