Simalungun, Sinata.id – Gedung Olah Raga (GOR) Batu VII, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, sudah cukup lama keberadaannya telantar.
Kondisi GOR Batu VII saat ini sangat memprihatinkan. Semak belukar di bagian halaman depan menutup akses untuk masuk. Begitu pula di sekeliling bangunan, juga penuh dengan semak belukar.
Ditambah lagi, bangunan sudah banyak yang rusak. Seperti, sebagian atap dan dinding sudah tidak ada, serta sebagian lainnya keropos.
Terkait keberadaan GOR Batu VII seperti itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Simalungun Ramadhan Damanik mengaku, pihaknya sedang berupaya untuk merevitalisasi bangunan GOR tersebut.
“Kita berencana mengajukan proposal ke kementrian. Tapi, kita ada kendala di Peraturan Daerah. Kita belum punya peraturan daerah tentang olah raga. Jadi di tahun ini, kita sudah membuat Ranperda-nya. Dan sudah kita usulkan ke Kemenkumham, tapi masih ada yang harus dilengkapi. Yaitu, Naskah Akademik untuk Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) itu. Pembuatan naskah akademik itu, kita anggarkan di P-APBD ini,” katanya.
Saat ditanya kenapa tidak dari dulu dilakukan pemanfaatan GOR tersebut, mantan Kepala BPBD Simalungun ini menerangkan, sebelumnya bangunan tersangkut kasus hukum. Jadi belum serah terima kepada Pemkab Simalungun, karena belum berkekuatan hukum tetap.
“Dulukan ada kasus hukumnya itu, karena kasusnya belum inkrah, jadi belum bisa kita manfaatkan. Begitu kasusnya selesai kondisinya sudah tidak memungkinkan untuk digunakan. Jadi kita menunggu dana dari pusat agar kita bisa lakukan perbaikan,” terangnya, Kamis (28/08/2025).
Katanya, lebih dari 15 tahun bangunan tersebut dibangun dan dibiarkan terbengkalai. “Kalau gak salah masa pak Zul (Zulkarnain, red) itu dibangun. Jadi semenjak dibangun gak pernah dimanfaatkan. Jadi saat ini kita berusaha untuk membangun fasilitas olahraga itu kembali,” ungkapnya. (SN11)