Pematangsiantar, Sinata.id – Pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mengklaim, tindakan menyewakan drainase ke pihak Rumah Sakit Vita Insani diperkenankan dan sah.
Klaim tersebut disampaikan Kepala Sub Bidang Pemeliharaan dan Optimalisasi Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemko Pematangsiantar, Dongan Hutapea, Rabu 27 Agustus 2025.
Menurut Dongan Hutapea, drainase yang disewakan masih dalam koridor hukum, dan tidak mengganggu fungsi layanan publik.
Katanya, bangunan drainase tidak ditutup seluruhnya. Penutupan dilakukan pihak RS Vita Insani, untuk menambah akses jalan menuju ke rumah sakit swasta tersebut. Sedangkan fungsi utama dari drainase sebagai saluran air, meski bagian atasnya tertutup, sebut Dongan tidak terganggu.
“Misalnya di depan rumah kita ada parit, kita tutup untuk akses kendaraan masuk, tetapi tetap mengalirkan air, itu artinya, selama tidak mengganggu fungsinya, tetap sah sebagai PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum),” ucap Dongan.
Tuturnya, menyewakan drainase yang notabene merupakan barang (aset) milik daerah, berlandaskan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Jika ada manfaat ekonomi dari penggunaan barang milik pemerintah, maka dimungkinkan dilakukan penyewaan. Misalnya, pedagang kantin di gedung pemerintah pun dikenakan sewa, selama tidak mengganggu tugas pokok dan fungsi instansi,” katanya, lalu menambahkan, masa sewa yang diberikan ke RS Vita Insani selama 5 tahun.
Lebih lanjut dikatakan, pendapatan dari menyewakan drainase, seluruhnya disetor ke kas daerah sebagai bentuk pendapatan asli daerah lain-lain yang sah. (SN15)