Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata

Sewakan Drainase Diklaim Sah Oleh Pejabat Pemko Siantar

Editor: RP
27 Agustus 2025 | 22:57 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
Drainase yang ditutup, dan menjadi jalan masuk ke RS Vita Insani

Drainase yang ditutup, dan menjadi jalan masuk ke RS Vita Insani

Pematangsiantar, Sinata.id – Pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mengklaim, tindakan menyewakan drainase ke pihak Rumah Sakit Vita Insani diperkenankan dan sah.

Klaim tersebut disampaikan Kepala Sub Bidang Pemeliharaan dan Optimalisasi Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemko Pematangsiantar, Dongan Hutapea, Rabu 27 Agustus 2025.

Menurut Dongan Hutapea, drainase yang disewakan masih dalam koridor hukum, dan tidak mengganggu fungsi layanan publik.

Katanya, bangunan drainase tidak ditutup seluruhnya. Penutupan dilakukan pihak RS Vita Insani, untuk menambah akses jalan menuju ke rumah sakit swasta tersebut. Sedangkan fungsi utama dari drainase sebagai saluran air, meski bagian atasnya tertutup, sebut Dongan tidak terganggu.

“Misalnya di depan rumah kita ada parit, kita tutup untuk akses kendaraan masuk, tetapi tetap mengalirkan air, itu artinya, selama tidak mengganggu fungsinya, tetap sah sebagai PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum),” ucap Dongan.

Tuturnya, menyewakan drainase yang notabene merupakan barang (aset) milik daerah, berlandaskan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Jika ada manfaat ekonomi dari penggunaan barang milik pemerintah, maka dimungkinkan dilakukan penyewaan. Misalnya, pedagang kantin di gedung pemerintah pun dikenakan sewa, selama tidak mengganggu tugas pokok dan fungsi instansi,” katanya, lalu menambahkan, masa sewa yang diberikan ke RS Vita Insani selama 5 tahun.

Lebih lanjut dikatakan, pendapatan dari menyewakan drainase, seluruhnya disetor ke kas daerah sebagai bentuk pendapatan asli daerah lain-lain yang sah. (SN15)

Berita Terkait

Dinding kotor di depan ruang Sekda Junaedi Sitanggang. (foto: sinata/hendri)
Pematangsiantar

Bercak Kotor Seperti Tak Terurus di Depan Ruang Sekda Siantar

Editor: Redaksi Sinata 2
27 Agustus 2025 | 22:59 WIB

Pematangsiantar, Siantar.id – Lingkungan sekitar ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi Antonius Sitanggang, tuai sorotan. Dinding di depan...

Baca SelengkapnyaDetails
Kios ayam potong berdiri di atas parit. (foto: ist)
Pematangsiantar

Camat Martoba Akui Pengusaha Ayam Potong Mambandel, Dibekingi Oknum Dewan Inisial M?

Editor: Redaksi Sinata 2
27 Agustus 2025 | 19:47 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Camat Siantar Martoba Rilan Syakban Pohan mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Lurah Kelurahan Naga Pita, Edwin Hotma Tuah...

Baca SelengkapnyaDetails
Pemko Siantar Sewakan Fasilitas Publik untuk Kepentingan RS Vita Insani
Pematangsiantar

Pemko Siantar Sewakan Fasilitas Publik untuk Kepentingan RS Vita Insani

Editor: RP
26 Agustus 2025 | 22:56 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Fasilitas publik ditutup, lalu Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menerima biaya sewa dari Rumah Sakit (RS) Vita Insani....

Baca SelengkapnyaDetails
Untuk Dapatkan Data Terkait PAD, Pansus DPRD Siantar Surati BPKPD dan Bappeda
Pematangsiantar

Untuk Dapatkan Data Terkait PAD, Pansus DPRD Siantar Surati BPKPD dan Bappeda

Editor: RP
26 Agustus 2025 | 21:29 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pematangsiantar mulai bekerja, dengan berupaya mengumpulkan data dan informasi terkait pendapatan asli...

Baca SelengkapnyaDetails
Kantor BNN Pematangsiantar
Pematangsiantar

BNN Tes Urine para Penggiat P4GN di Siantar

Editor: RP
26 Agustus 2025 | 21:05 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematangsiantar tes urine para penggiat Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Pematangsiantar

Bercak Kotor Seperti Tak Terurus di Depan Ruang Sekda Siantar

27 Agustus 2025 | 22:59 WIB
Pematangsiantar

Sewakan Drainase Diklaim Sah Oleh Pejabat Pemko Siantar

27 Agustus 2025 | 22:57 WIB
Regional

Hebat! Geraldine & Hayley, Kakak-Adik Asal Medan Menangkan Olimpiade Matematika Internasional

27 Agustus 2025 | 22:00 WIB
Regional

Jamu Bisa Jadi Lifestyle Baru Anak Muda Medan

27 Agustus 2025 | 21:53 WIB
Regional

Medan Utara Akan Disulap Jadi Kawasan Ekonomi Baru

27 Agustus 2025 | 21:45 WIB
Regional

Gajah Jantan Ditemukan Mati di Peunaron, Diduga Akibat Racun Rumput

27 Agustus 2025 | 21:24 WIB
Regional

Kanti “Happy” Rumah Masa Kecilnya Diratakan Pemko Medan

27 Agustus 2025 | 21:18 WIB
Regional

Pemko Medan Distribusikan 2 Ton Beras Murah per Kecamatan

27 Agustus 2025 | 21:06 WIB
Regional

Kejati Kepri dan PMI Tanjungpinang Gelar Aksi Donor Darah untuk Kemanusiaan

27 Agustus 2025 | 20:59 WIB
Simalungun

Sambut Hari Lahir Kejaksaan ke 80 Tahun, Kejari Simalungun Gelar Pekan Olah Raga

27 Agustus 2025 | 20:37 WIB
Regional

Lewat PANDI, Aksara Batak Memasuki Era Digital

27 Agustus 2025 | 20:25 WIB
Pematangsiantar

Camat Martoba Akui Pengusaha Ayam Potong Mambandel, Dibekingi Oknum Dewan Inisial M?

27 Agustus 2025 | 19:47 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id