Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Sewakan Drainase Diklaim Sah Oleh Pejabat Pemko Siantar

Editor: RP
27 Agustus 2025 | 22:57 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
drainase yang ditutup, dan menjadi jalan masuk ke rs vita insani

Drainase yang ditutup, dan menjadi jalan masuk ke RS Vita Insani

Pematangsiantar, Sinata.id – Pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mengklaim, tindakan menyewakan drainase ke pihak Rumah Sakit Vita Insani diperkenankan dan sah.

Klaim tersebut disampaikan Kepala Sub Bidang Pemeliharaan dan Optimalisasi Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemko Pematangsiantar, Dongan Hutapea, Rabu 27 Agustus 2025.

Menurut Dongan Hutapea, drainase yang disewakan masih dalam koridor hukum, dan tidak mengganggu fungsi layanan publik.

Katanya, bangunan drainase tidak ditutup seluruhnya. Penutupan dilakukan pihak RS Vita Insani, untuk menambah akses jalan menuju ke rumah sakit swasta tersebut. Sedangkan fungsi utama dari drainase sebagai saluran air, meski bagian atasnya tertutup, sebut Dongan tidak terganggu.

“Misalnya di depan rumah kita ada parit, kita tutup untuk akses kendaraan masuk, tetapi tetap mengalirkan air, itu artinya, selama tidak mengganggu fungsinya, tetap sah sebagai PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum),” ucap Dongan.

Tuturnya, menyewakan drainase yang notabene merupakan barang (aset) milik daerah, berlandaskan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Jika ada manfaat ekonomi dari penggunaan barang milik pemerintah, maka dimungkinkan dilakukan penyewaan. Misalnya, pedagang kantin di gedung pemerintah pun dikenakan sewa, selama tidak mengganggu tugas pokok dan fungsi instansi,” katanya, lalu menambahkan, masa sewa yang diberikan ke RS Vita Insani selama 5 tahun.

Lebih lanjut dikatakan, pendapatan dari menyewakan drainase, seluruhnya disetor ke kas daerah sebagai bentuk pendapatan asli daerah lain-lain yang sah. (SN15)

Berita Terkait

ukm pers usi akan gelar pelatihan jurnalistik tingkat dasar dan lomba sastra
Pematangsiantar

UKM Pers USI Akan Gelar Pelatihan Jurnalistik Tingkat Dasar dan Lomba Sastra

Editor: RP
11 Oktober 2025 | 21:27 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pers dan Sastra Samudra Universitas Simalungun (USI) akan menggelar lomba sastra dan pelatihan...

Baca SelengkapnyaDetails
dihadiri herlina, polres siantar kampanyekan "berani bicara, selamatkan sesama"
Pematangsiantar

Dihadiri Herlina, Polres Siantar Kampanyekan “Berani Bicara, Selamatkan Sesama”

Editor: RP
11 Oktober 2025 | 21:06 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina hadiri kampanye Rise and Speak yang digagas Polres Pematangsiantar, di Balai Bolon...

Baca SelengkapnyaDetails
sekda ajak knpi menjadi mitra strategis penyelenggaraan pemerintah
Pematangsiantar

Sekda Ajak KNPI Menjadi Mitra Strategis Penyelenggaraan Pemerintah

Editor: RP
11 Oktober 2025 | 20:53 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Mewakili Wali Kota Pematangsiantar, Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Sitanggang ajak KNPI menjadi mitra strategis penyelenggaraan pemerintah daerah....

Baca SelengkapnyaDetails
tenun ulos
Pematangsiantar

Dari Teras Rumah, Rosdiana “Menggantungkan Hidup” dengan Bertenun Ulos

Editor: RP
11 Oktober 2025 | 16:49 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Dari teras rumah, Rosdiana Sihombing, warga Jalan SM Raja, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, sudah...

Baca SelengkapnyaDetails
komisi ii dprd kota pematangsiantar mendorong percepatan proses perobohan gedung iv pasar horas serta penataan pedagang yang saat ini berjualan di area sekitar. ist
Pematangsiantar

Status Baru PD Pasar Horas Jaya Segera Terwujud

Editor: Redaksi Sinata 2
11 Oktober 2025 | 12:40 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Perubahan status hukum PD Pasar Horas Jaya (PD PHJ) dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

News

Pakaian Tak Lagi Utuh, Anti Puspitasari Diduga Korban Pembunuhan Sadis

11 Oktober 2025 | 23:52 WIB
News

Mulut Wanita Hamil Muda Disumpal Kain, Tangan Terikat Hijab dan Pakaian Tidak Utuh

11 Oktober 2025 | 23:39 WIB
News

Anti Puspitasari, Wanita Hamil Muda Ditemukan Tewas Mengenaskan di Hotel Lendosis

11 Oktober 2025 | 23:19 WIB
Dunia

WHO Peringatkan Dunia, Sirup Obat Batuk Beracun India Tewaskan 20 Anak

11 Oktober 2025 | 22:42 WIB
Bola

Bahaya! Persentase Timnas Menang Lawan Irak Hanya 11 Persen

11 Oktober 2025 | 22:32 WIB
Bola

Prediksi Strategi dan Formasi Timnas, Irak Masih Jadi Lawan Angker!

11 Oktober 2025 | 22:18 WIB
Bola

Laga Hidup-Mati Timnas Indonesia vs Irak di Kualifikasi Piala Dunia 2026

11 Oktober 2025 | 21:58 WIB
Dunia

Pria Thailand Kunci Penisnya Pakai Cincin Baja dan Plastik, Tim Penyelamat Dikerahkan

11 Oktober 2025 | 21:58 WIB
Pematangsiantar

UKM Pers USI Akan Gelar Pelatihan Jurnalistik Tingkat Dasar dan Lomba Sastra

11 Oktober 2025 | 21:27 WIB
Pematangsiantar

Dihadiri Herlina, Polres Siantar Kampanyekan “Berani Bicara, Selamatkan Sesama”

11 Oktober 2025 | 21:06 WIB
Pematangsiantar

Sekda Ajak KNPI Menjadi Mitra Strategis Penyelenggaraan Pemerintah

11 Oktober 2025 | 20:53 WIB
Simalungun

Disnaker Simalungun Anjurkan PT ACPI Batalkan PHK 2 Karyawannya

11 Oktober 2025 | 20:15 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id