Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Sewakan Drainase ke RS Vita Insani, Pemko Siantar Bisa Digugat Perbuatan Melawan Hukum

Editor: RP
5 September 2025 | 08:34 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
Dr Muldri Pasaribu SH MH

Dr Muldri Pasaribu SH MH

Pematangsiantar, Sinata.id – Rumah Sakit (RS) Vita Insani tutup drainase di Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar. Bukan cuma menutup, rumah sakit swasta ini juga membangun gedung di atasnya.

Praktik menutup dan membangun gedung di atas drainase, sudah berlangsung cukup lama. Disebut sudah belasan tahun lamanya.

Hanya saja, pasca belasan tahun dimanfaatkan, baru di tahun 2025 terjalin praktik sewa-menyewa. Dalam hal ini, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menyewakan drainase ke pihak RS Vita Insani pada tahun 2025 ini.

Praktik menyewakan itu pun disorot pakar hukum dari Universitas Simalungun (USI), Dr Muldri Pasaribu SH MH, 4 September 2025.

Penetapan barang (aset) milik daerah (BMD) memiliki prosedur panjang. Mulai dari perencanaan, penetapan, penatausahaan, hingga pensertifikatan. Bila proses itu tidak dijalankan dengan benar, maka status drainase sebagai Barang Milik Daerah (BMD) patut dipertanyakan, katanya.

“Kalau pemko mengatakan itu barang milik daerah, apakah mereka sudah melalui proses itu? Apakah itu memang sudah lolos dari perencanaan? Kemudian, ada lagi sampai ke penatausahaannya, bahkan sampai ke pensertifikatan nya,” tutur Muldri.

Lebih lanjut dikatakan, bila dampak penutupan drainase menyebabkan banjir, kebijakan Pemko Pematangsiantar menyewakan drainase dianggap mengabaikan fungsi utama drainase, demi mengejar pendapatan asli daerah (PAD).

“Bicara drainase ini kan saluran air, drainase itu diperuntukkan untuk jalannya air, ini kan bicara tentang keselamatan, peruntukan drainase itu untuk ditutup, kan enggak,” sebutnya.

Ungkap Muldri, penutupan dan praktik menyewakan drainase merupakan upaya mengalihfungsikan drainase.

“Jadi apa yang dilakukan itu sebenarnya berusaha untuk mengalihfungsikan. Jangan dialihfungsikan. Kalau drainase, ya drainase aja. Jangan hanya meningkatkan pendapatan asli daerah tapi hal-hal lain dikesampingkan,” tegasnya.

Wakil Direktur Pasca Sarjana USI ini menjelaskan, bila terbukti penutupan drainase menimbulkan kerugian, maka Pemko Pematangsiantar bisa digugat secara perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum, “onrechtmatige daad”.

Kemudian, bila menimbulkan kerugian, selain perdata, sebut Muldri, bisa juga diproses secara pidana, “wederrechtelijk”. (SN15)

Berita Terkait

Dijuluki "Kota Para Ketua", Pematangsiantar atau Siantar, adalah kota yang lebih dari sekadar tempat persinggahan sebelum ke Danau Toba.
Pematangsiantar

Sejarah (Kota Para Ketua) Pematangsiantar

Editor: Zainal
5 September 2025 | 02:12 WIB

Sinata.id - Pematangsiantar atau Siantar, sebuah kota yang di mata banyak orang hanyalah sekadar kota persinggahan sebelum sampai ke Danau...

Baca SelengkapnyaDetails
Hendry Sinaga. (foto: sinata/hendri)
Pematangsiantar

Henry Sinaga Minta Walikota Tepati Janji Soal Pembatalan Kenaikan NJOP 1000 Persen

Editor: Redaksi Sinata 2
4 September 2025 | 19:34 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Fakta integritas yang ditandatangani Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi dinilai memiliki kekuatan hukum mengikat. Notaris Henry Sinaga menegaskan...

Baca SelengkapnyaDetails
Suasana sosialisasi dan edukasi pencegahan kebakaran di Kantor Camat Siantar Marimbun
Pematangsiantar

Cegah Kebakaran, Dinas Damkar dan Penyelamatan Edukasi Warga Siantar Marimbun

Editor: RP
4 September 2025 | 17:00 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan gelar sosialisasi, simulasi, dan edukasi pencegahan...

Baca SelengkapnyaDetails
Kantor DPRD Pematangsiantar
Pematangsiantar

Pembahasan Belum Terjadwal, Pengesahan P APBD 2025 Paling Lama 30 September

Editor: RP
4 September 2025 | 16:01 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar belum jadwalkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD...

Baca SelengkapnyaDetails
Foto bersama
Pematangsiantar

Aliansi SMPM Ngotot Pembangunan Kantor DPRD Siantar Dibatalkan

Editor: RP
4 September 2025 | 15:14 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Tindak lanjuti aspirasi pengunjuk rasa yang disampaikan pada 1 September 2025, DPRD Kota Pematangsiantar gelar pertemuan dengan...

Baca SelengkapnyaDetails
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id