Pematangsiantar, Sinata.id – Rumah Sakit (RS) Vita Insani tutup drainase di Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar. Bukan cuma menutup, rumah sakit swasta ini juga membangun gedung di atasnya.
Praktik menutup dan membangun gedung di atas drainase, sudah berlangsung cukup lama. Disebut sudah belasan tahun lamanya.
Hanya saja, pasca belasan tahun dimanfaatkan, baru di tahun 2025 terjalin praktik sewa-menyewa. Dalam hal ini, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menyewakan drainase ke pihak RS Vita Insani pada tahun 2025 ini.
Praktik menyewakan itu pun disorot pakar hukum dari Universitas Simalungun (USI), Dr Muldri Pasaribu SH MH, 4 September 2025.
Penetapan barang (aset) milik daerah (BMD) memiliki prosedur panjang. Mulai dari perencanaan, penetapan, penatausahaan, hingga pensertifikatan. Bila proses itu tidak dijalankan dengan benar, maka status drainase sebagai Barang Milik Daerah (BMD) patut dipertanyakan, katanya.
“Kalau pemko mengatakan itu barang milik daerah, apakah mereka sudah melalui proses itu? Apakah itu memang sudah lolos dari perencanaan? Kemudian, ada lagi sampai ke penatausahaannya, bahkan sampai ke pensertifikatan nya,” tutur Muldri.
Lebih lanjut dikatakan, bila dampak penutupan drainase menyebabkan banjir, kebijakan Pemko Pematangsiantar menyewakan drainase dianggap mengabaikan fungsi utama drainase, demi mengejar pendapatan asli daerah (PAD).
“Bicara drainase ini kan saluran air, drainase itu diperuntukkan untuk jalannya air, ini kan bicara tentang keselamatan, peruntukan drainase itu untuk ditutup, kan enggak,” sebutnya.
Ungkap Muldri, penutupan dan praktik menyewakan drainase merupakan upaya mengalihfungsikan drainase.
“Jadi apa yang dilakukan itu sebenarnya berusaha untuk mengalihfungsikan. Jangan dialihfungsikan. Kalau drainase, ya drainase aja. Jangan hanya meningkatkan pendapatan asli daerah tapi hal-hal lain dikesampingkan,” tegasnya.
Wakil Direktur Pasca Sarjana USI ini menjelaskan, bila terbukti penutupan drainase menimbulkan kerugian, maka Pemko Pematangsiantar bisa digugat secara perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum, “onrechtmatige daad”.
Kemudian, bila menimbulkan kerugian, selain perdata, sebut Muldri, bisa juga diproses secara pidana, “wederrechtelijk”. (SN15)