Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Sewakan Drainase ke RS Vita Insani, Pemko Siantar Bisa Digugat Perbuatan Melawan Hukum

Editor: RP
5 September 2025 | 08:34 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
dr muldri pasaribu sh mh

Dr Muldri Pasaribu SH MH

Pematangsiantar, Sinata.id – Rumah Sakit (RS) Vita Insani tutup drainase di Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar. Bukan cuma menutup, rumah sakit swasta ini juga membangun gedung di atasnya.

Praktik menutup dan membangun gedung di atas drainase, sudah berlangsung cukup lama. Disebut sudah belasan tahun lamanya.

Hanya saja, pasca belasan tahun dimanfaatkan, baru di tahun 2025 terjalin praktik sewa-menyewa. Dalam hal ini, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menyewakan drainase ke pihak RS Vita Insani pada tahun 2025 ini.

Praktik menyewakan itu pun disorot pakar hukum dari Universitas Simalungun (USI), Dr Muldri Pasaribu SH MH, 4 September 2025.

Penetapan barang (aset) milik daerah (BMD) memiliki prosedur panjang. Mulai dari perencanaan, penetapan, penatausahaan, hingga pensertifikatan. Bila proses itu tidak dijalankan dengan benar, maka status drainase sebagai Barang Milik Daerah (BMD) patut dipertanyakan, katanya.

“Kalau pemko mengatakan itu barang milik daerah, apakah mereka sudah melalui proses itu? Apakah itu memang sudah lolos dari perencanaan? Kemudian, ada lagi sampai ke penatausahaannya, bahkan sampai ke pensertifikatan nya,” tutur Muldri.

Lebih lanjut dikatakan, bila dampak penutupan drainase menyebabkan banjir, kebijakan Pemko Pematangsiantar menyewakan drainase dianggap mengabaikan fungsi utama drainase, demi mengejar pendapatan asli daerah (PAD).

“Bicara drainase ini kan saluran air, drainase itu diperuntukkan untuk jalannya air, ini kan bicara tentang keselamatan, peruntukan drainase itu untuk ditutup, kan enggak,” sebutnya.

Ungkap Muldri, penutupan dan praktik menyewakan drainase merupakan upaya mengalihfungsikan drainase.

“Jadi apa yang dilakukan itu sebenarnya berusaha untuk mengalihfungsikan. Jangan dialihfungsikan. Kalau drainase, ya drainase aja. Jangan hanya meningkatkan pendapatan asli daerah tapi hal-hal lain dikesampingkan,” tegasnya.

Wakil Direktur Pasca Sarjana USI ini menjelaskan, bila terbukti penutupan drainase menimbulkan kerugian, maka Pemko Pematangsiantar bisa digugat secara perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum, “onrechtmatige daad”.

Kemudian, bila menimbulkan kerugian, selain perdata, sebut Muldri, bisa juga diproses secara pidana, “wederrechtelijk”. (SN15)

Berita Terkait

turnamen futsal koni siantar cup 2025 resmi dimulai, senin (20/10/2025), di gedung olahraga (gor) pematangsiantar pada suzuya merdeka mall. laga pembuka mempertemukan arumi b melawan mawar berduri, berakhir imbang dengan skor 1-1.
Pematangsiantar

Arumi B dan Mawar Berduri Imbang 1-1 di Laga Pembuka Futsal KONI Siantar Cup

Editor: RP
20 Oktober 2025 | 22:03 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id — Turnamen Futsal KONI Siantar Cup 2025 resmi dimulai, Senin (20/10/2025), di Gedung Olahraga (GOR) Pematangsiantar pada Suzuya...

Baca SelengkapnyaDetails
jon roi. ist
Pematangsiantar

IWO Kecam Pelecehan terhadap Jurnalis Siantar Saat Liputan

Editor: Redaksi Sinata 2
20 Oktober 2025 | 21:37 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Pematangsiantar, Jon Roi Tua Purba, mengecam tindakan pelecehan terhadap jurnalis yang dilakukan...

Baca SelengkapnyaDetails
turnamen voli antar pelajar sma di lapangan brimob jalan ahmad yani. (foto: sinata/hendri)
Pematangsiantar

Peringati HUT ke-80, Brimob Pematangsiantar Gelar Turnamen Voli Antar Pelajar SMA

Editor: Redaksi Sinata 2
20 Oktober 2025 | 21:23 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Korps Brimob, Kompi 2 Brimob Yon B Pematangsiantar menggelar...

Baca SelengkapnyaDetails
jalan imam bonjol dipenuhi lubang lebih dari tiga tahun. (foto: sinata/bismar)
Pematangsiantar

Jalan Iman Bonjol di Pematangsiantar Rusak Parah, Sudah 3 Tahun Dibiarkan

Editor: Redaksi Sinata 2
20 Oktober 2025 | 21:13 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Ruas Jalan Iman Bonjol di Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, dalam kondisi memprihatinkan selama lebih...

Baca SelengkapnyaDetails
dprd sumatera utara (sumut) diminta menggelar rapat dengar pendapat (rdp) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang di kantor wilayah kementerian agama (kanwil kemenag) provinsi sumut.
Pematangsiantar

DPRD Sumut Diminta Gelar RDP Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Kemenag

Editor: RP
20 Oktober 2025 | 21:05 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id — DPRD Sumatera Utara (Sumut) diminta menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang di Kantor Wilayah...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Religi

Menjadi Domba yang Dipimpin Sang Gembala Sejati

21 Oktober 2025 | 05:04 WIB
Religi

Menjadi Pembawa Damai, Bukan Batu Sandungan: Pesan Firman dari Yesus Raja Damai

21 Oktober 2025 | 05:02 WIB
Pematangsiantar

Arumi B dan Mawar Berduri Imbang 1-1 di Laga Pembuka Futsal KONI Siantar Cup

20 Oktober 2025 | 22:03 WIB
Simalungun

Senada Institute akan Laporkan Kejatisu ke Jaksa Agung Muda Pengawasan

20 Oktober 2025 | 21:50 WIB
Pematangsiantar

IWO Kecam Pelecehan terhadap Jurnalis Siantar Saat Liputan

20 Oktober 2025 | 21:37 WIB
Pematangsiantar

Peringati HUT ke-80, Brimob Pematangsiantar Gelar Turnamen Voli Antar Pelajar SMA

20 Oktober 2025 | 21:23 WIB
Regional

Rokok Ilegal Masih Marak di Sibolga dan Tapteng, Negara Rugi Miliaran Rupiah

20 Oktober 2025 | 21:16 WIB
Crime Story

Pencuri 13 Laptop di SMP NU Deli Serdang Diringkus, Sebagian Barang Dijual di Medan

20 Oktober 2025 | 21:14 WIB
Pematangsiantar

Jalan Iman Bonjol di Pematangsiantar Rusak Parah, Sudah 3 Tahun Dibiarkan

20 Oktober 2025 | 21:13 WIB
Regional

Kadis Perkim Sumut Hasmirizal Lubis Mundur, Alasan Fokus Urus Keluarga

20 Oktober 2025 | 21:11 WIB
Regional

Bus ALS Terguling di Labusel, Hantam Empat Warung dan Lukai Lima Penumpang

20 Oktober 2025 | 21:09 WIB
Pematangsiantar

DPRD Sumut Diminta Gelar RDP Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Kemenag

20 Oktober 2025 | 21:05 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id