Sinata.id – Pengadilan Bangladesh pada Senin (17/11/2025) menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina, yang dinyatakan bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan dalam sidang in-absentia terkait tewasnya 1.400 orang selama aksi protes besar pada 2024.
Di tengah ruangan yang dipadati pengunjung, hakim Golam Mortuza Mozumder membacakan putusan yang langsung menggemparkan dunia internasional, mantan Perdana Menteri Bangladesh, Sheikh Hasina, dijatuhi hukuman mati atas dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Dalam putusan yang dibacakan lantang, hakim menegaskan bahwa Hasina terbukti bersalah atas tiga dakwaan utama, mulai dari penghasutan, memberi perintah mematikan, hingga gagal mencegah rangkaian kekerasan yang menewaskan ribuan orang.
“Kami menjatuhkan satu vonis… hukuman mati,” ujar hakim Mozumder, disambut keheningan panjang di ruang sidang.
Baca Juga: Selandia Baru Ditinggalkan Puluhan Ribu Warganya ke Luar Negeri
Sidang Tanpa Kehadiran Hasina
Vonis ini dijatuhkan in-absentia, karena Hasina telah melarikan diri ke India sejak 2024.
Ia menolak pulang ke Bangladesh untuk menghadapi proses hukum atas dugaan keterlibatan dalam tindakan represif saat unjuk rasa mahasiswa pada Juli–Agustus 2024.
Menurut laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sebanyak 1.400 orang tewas dalam bentrokan brutal selama aksi protes tersebut.
Jaksa penuntut menyebut Hasina sebagai “tokoh sentral” yang menggerakkan penindakan berdarah itu.
Baca Juga: Operasi Zebra Toba 2025 Dimulai, Polda Sumut Kerahkan 1.528 Personel Jelang Nataru
“Untuk 1.400 Korban, Satu Hukuman Mati Tidak Cukup”
Ketua tim jaksa, Tajul Islam, kepada wartawan mengatakan bahwa hukuman berat merupakan konsekuensi yang harus diterima Hasina.