Sinata.id - Pengadilan Bangladesh pada Senin (17/11/2025) menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina, yang dinyatakan bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan dalam sidang in-absentia terkait tewasnya 1.400 orang selama aksi protes besar pada 2024.
Di tengah ruangan yang dipadati pengunjung, hakim Golam Mortuza Mozumder membacakan putusan yang langsung menggemparkan dunia internasional, mantan Perdana Menteri Bangladesh, Sheikh Hasina, dijatuhi hukuman mati atas dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Dalam putusan yang dibacakan lantang, hakim menegaskan bahwa Hasina terbukti bersalah atas tiga dakwaan utama, mulai dari penghasutan, memberi perintah mematikan, hingga gagal mencegah rangkaian kekerasan yang menewaskan ribuan orang.
“Kami menjatuhkan satu vonis… hukuman mati,” ujar hakim Mozumder, disambut keheningan panjang di ruang sidang.
Sidang Tanpa Kehadiran Hasina
Vonis ini dijatuhkan in-absentia, karena Hasina telah melarikan diri ke India sejak 2024.
Ia menolak pulang ke Bangladesh untuk menghadapi proses hukum atas dugaan keterlibatan dalam tindakan represif saat unjuk rasa mahasiswa pada Juli–Agustus 2024.
Menurut laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sebanyak 1.400 orang tewas dalam bentrokan brutal selama aksi protes tersebut.
Jaksa penuntut menyebut Hasina sebagai “tokoh sentral” yang menggerakkan penindakan berdarah itu.
“Untuk 1.400 Korban, Satu Hukuman Mati Tidak Cukup”
Ketua tim jaksa, Tajul Islam, kepada wartawan mengatakan bahwa hukuman berat merupakan konsekuensi yang harus diterima Hasina.
“Satu nyawa dibalas satu hukuman mati. Untuk 1.400 nyawa? Secara manusiawi tak mungkin dihukum 1.400 kali, tapi satu hukuman mati wajib dijatuhkan,” ujarnya di luar gedung pengadilan.
Dalam kasus ini, Hasina diadili bersama dua mantan pejabat tinggi negara, yaitu mantan Mendagri Asaduzzaman Khan Kamal yang juga buron seperti Hasina, dan mantan Kepala Kepolisian Chowdhury Abdullah Al-Mamun yang telah ditahan dan mengaku bersalah di hadapan hakim.
Jaksa bahkan menegaskan bahwa Kamal juga layak menerima hukuman yang sama beratnya.
Sidang yang mulai digelar 1 Juni lalu menghadirkan banyak saksi, dari aparat keamanan hingga warga korban bentrokan.
Mayoritas kesaksian menyebut bahwa Hasina mengetahui risiko dari tindakan represif, bahkan diduga memberikan restu terhadap penggunaan kekuatan mematikan untuk meredam protes.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.