Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Siapa Biang Masalah Royalti Musik di Indonesia?

Editor: Zainal Efendi
8 Agustus 2025 | 19:05 WIB
Rubrik: News
biang masalah royalti musik di indonesia.

Ilustrasi.

ADVERTISEMENT

Jakarta, Sinata.id — Musisi Erdian Aji Prihartanto atau yang akrab disapa Anji kembali mengkritik mekanisme pengelolaan royalti musik di Indonesia. Ia menilai sistem yang berjalan saat ini belum mampu memberikan keadilan bagi para pencipta lagu. Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Anji menyoroti metode perhitungan royalti yang diterapkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Menurutnya, LMK selama ini menentukan besaran royalti berdasarkan jumlah kursi, luas ruangan, atau kapasitas tempat usaha, bukan dari seberapa sering sebuah lagu diputar.

“LMK membuat aturan membayar royalti dengan perhitungan jumlah ruangan, per kursi, dan semacamnya. Bukan berdasarkan penggunaan lagu. Jadi bagaimana membaginya kepada pencipta lagu? Apakah LMK tahu lagu apa saja yang diputar?” tulis Anji, dikutip Jumat, 8 Agustus 2025.

Anji juga mempertanyakan keadilan bagi pemilik lagu yang karyanya tidak digunakan sama sekali di sebuah lokasi usaha. Ia memberi contoh, di beberapa tempat seperti rumah sakit, spa, atau salon, yang memutar suara burung atau suara latar, belum jelas kepada siapa royalti itu dialirkan.

“Apakah akan adil sesuai penggunaannya? Kalau suara burung atau ambience, royaltinya dibayarkan ke siapa?” imbuhnya.

Lebih lanjut, pelantun lagu Dia itu menegaskan bahwa semakin luas isu ini dibicarakan, publik akan semakin mengetahui pihak mana yang menjadi akar persoalan dalam tata kelola industri musik Tanah Air.

“Semakin besar isu ini, akan jelas apa atau siapa biang masalahnya,” tegas Anji.

Pernyataan Anji muncul di tengah memanasnya polemik pembayaran royalti lagu di ruang-ruang usaha, seperti kafe, restoran, hotel, pusat perbelanjaan, hingga kedai kopi.

Persoalan ini sejatinya bukan hal baru. Sebelumnya, perdebatan seputar royalti juga terjadi pada lingkup performing rights, yakni hak cipta atas penggunaan karya musik di ruang publik seperti konser, festival, atau acara hiburan lainnya.

Situasi kembali mencuat setelah aparat menetapkan seorang perwakilan manajemen gerai Mie Gacoan di Bali sebagai tersangka pelanggaran hak cipta.

Pada 24 Juni 2025, Polda Bali resmi menetapkan IAS, Direktur PT Mitra Bali Sukses, sebagai tersangka karena diduga memutar lagu berlisensi tanpa izin untuk kepentingan komersial.

IAS disangkakan melanggar Pasal terkait hak cipta, dengan tuduhan sengaja dan tanpa hak menyediakan fonogram, baik melalui kabel maupun tanpa kabel, yang dapat diakses publik untuk kepentingan usaha.

Kasus ini memicu kekhawatiran di kalangan pelaku bisnis, yang khawatir dapat menghadapi tuntutan serupa.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, pengelolaan royalti dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bersama LMK sektoral seperti Wahana Musik Indonesia (WAMI), Karya Cipta Indonesia (KCI), dan Royalti Anugerah Indonesia (RAI).

Besaran royalti ditentukan oleh jenis usaha dan kapasitas tempat. Untuk restoran dan kafe, tarif umumnya mencapai Rp60.000 per kursi per tahun. Sementara itu, untuk usaha besar atau waralaba ternama, tarif dapat mencapai Rp120.000 per kursi per tahun.

Namun, implementasi aturan ini dinilai tidak sederhana. Banyak pelaku usaha mengaku belum pernah mendapat sosialisasi yang memadai, bingung mengenai mekanisme pembayaran, serta tidak mengetahui secara pasti lagu-lagu yang wajib membayar royalti.

Keraguan juga muncul terkait penggunaan musik dari platform digital seperti YouTube atau Spotify, apakah termasuk dalam kategori yang dikenakan royalti.

Polemik ini diperkirakan masih akan bergulir, mengingat belum adanya kesepahaman menyeluruh antara pelaku usaha, pencipta lagu, dan lembaga pengelola royalti terkait mekanisme yang dianggap adil dan transparan. (*)

Tags: MusikRoyalti

Berita Terkait

kasus kematian dosen brilian untag, dwinanda linchia levi, di sebuah kamar kostel semarang masih memicu tanda tanya besar.
News

Dwinanda Linchia Levi Ternyata Dosen Brilian dan Punya Jejak Akademik Gemilang

Editor: Zainal Efendi
21 November 2025 | 21:33 WIB

Sinata.id - Dosen Hukum Pidana Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), ditemukan tewas tanpa busana di kamar kostel kawasan Gajahmungkur,...

Baca SelengkapnyaDetails
dosen untag dwinanda linchia levi dan akbp basuki menjalani hubungan living together bertahun-tahun.
News

Terungkap! Dwinanda Linchia Levi dan AKBP Basuki “Living Together” Bertahun-tahun

Editor: Zainal Efendi
21 November 2025 | 21:18 WIB

Sinata.id - AKBP Basuki akhirnya mengakui menjalani hubungan living together selama bertahun-tahun dengan dosen Hukum Pidana Untag Semarang, Dwinanda Linchia...

Baca SelengkapnyaDetails
autopsi mengungkap dugaan 'pecah jantung' sebagai penyebab tewasnya dwinanda linchia levi di kostel gajahmungkur.
News

‘Pecah Jantung’ Jadi Dugaan Awal Kematian Dwinanda Linchia Levi

Editor: Zainal Efendi
21 November 2025 | 20:59 WIB

Sinata.id - Autopsi awal terhadap jenazah Dwinanda Linchia Levi, dosen Hukum Pidana Untag Semarang, mengungkap dugaan pecahnya pembuluh darah jantung...

Baca SelengkapnyaDetails
pasutri tewas seketika setelah sebuah pohon berdiameter sekitar 50 sentimeter roboh dan menimpa becak yang mereka tempati.
News

Istirahat di Bawah Pohon Berujung Tragis, Pasutri Tewas Tertimpa Batang Lamtoro

Editor: Zainal Efendi
21 November 2025 | 20:43 WIB

Sinata.id - Pasutri tewas setelah sebuah pohon berdiameter sekitar 50 sentimeter mendadak roboh dan menimpa becak tempat mereka beristirahat di...

Baca SelengkapnyaDetails
rahasia di balik viral “nabila 1 vs 7” akhirnya terbongkar! banyak yang mencari videonya, tapi hasil penelusuran justru mengejutkan.
News

Isi Konten Video Viral Nabila 1 vs 7 Akhirnya Terungkap, Ini Detailnya…

Editor: Zainal Efendi
21 November 2025 | 20:30 WIB

Sinata.id - Ledakan isu “Nabila 1 vs 7” yang beberapa hari terakhir membakar linimasa TikTok akhirnya terjawab. Setelah ditelusuri berbagai...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

News

Dwinanda Linchia Levi Ternyata Dosen Brilian dan Punya Jejak Akademik Gemilang

21 November 2025 | 21:33 WIB
News

Terungkap! Dwinanda Linchia Levi dan AKBP Basuki “Living Together” Bertahun-tahun

21 November 2025 | 21:18 WIB
News

‘Pecah Jantung’ Jadi Dugaan Awal Kematian Dwinanda Linchia Levi

21 November 2025 | 20:59 WIB
News

Istirahat di Bawah Pohon Berujung Tragis, Pasutri Tewas Tertimpa Batang Lamtoro

21 November 2025 | 20:43 WIB
News

Isi Konten Video Viral Nabila 1 vs 7 Akhirnya Terungkap, Ini Detailnya…

21 November 2025 | 20:30 WIB
News

Begini Cara Mantan Sopir Menyusup Masuk, Merampas Perhiasan, dan Membakar Rumah Hakim Khamozaro Waruwu

21 November 2025 | 20:10 WIB
News

Motif Mantan Sopir “Gosongkan” Rumah Hakim PN Medan

21 November 2025 | 19:57 WIB
News

Kapolrestabes: Rumah Hakim PN Medan Sengaja Dibakar

21 November 2025 | 19:46 WIB
Pematangsiantar

ATR/BPN Siantar: Sertifikat Tidak Bisa Diterbitkan Bagi Pelanggar Fasum

21 November 2025 | 19:46 WIB
Pematangsiantar

Anggaran Dipangkas, Pembangunan Siantar Akan Melambat

21 November 2025 | 19:26 WIB
Regional

Dari Kota Salak ke Sibagindar, Satgas Operasi Zebra Toba Gelar Sosialisasi Keselamatan

21 November 2025 | 19:25 WIB
Pematangsiantar

Pelantikan Pejabat Siantar oleh Sekda Junaedi Sitanggang Dinilai Bermasalah

21 November 2025 | 19:15 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com