MENU
Siapa Biang Masalah Royalti Musik di Indonesia?
WA FB
News

Siapa Biang Masalah Royalti Musik di Indonesia?

R Editor : Redaksi Sinata | 08 Aug 2025 | 19:05 WIB
Siapa Biang Masalah Royalti Musik di Indonesia?
Ilustrasi.

Jakarta, Sinata.id — Musisi Erdian Aji Prihartanto atau yang akrab disapa Anji kembali mengkritik mekanisme pengelolaan royalti musik di Indonesia. Ia menilai sistem yang berjalan saat ini belum mampu memberikan keadilan bagi para pencipta lagu. Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Anji menyoroti metode perhitungan royalti yang diterapkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Menurutnya, LMK selama ini menentukan besaran royalti berdasarkan jumlah kursi, luas ruangan, atau kapasitas tempat usaha, bukan dari seberapa sering sebuah lagu diputar.

“LMK membuat aturan membayar royalti dengan perhitungan jumlah ruangan, per kursi, dan semacamnya. Bukan berdasarkan penggunaan lagu. Jadi bagaimana membaginya kepada pencipta lagu? Apakah LMK tahu lagu apa saja yang diputar?” tulis Anji, dikutip Jumat, 8 Agustus 2025.

Anji juga mempertanyakan keadilan bagi pemilik lagu yang karyanya tidak digunakan sama sekali di sebuah lokasi usaha. Ia memberi contoh, di beberapa tempat seperti rumah sakit, spa, atau salon, yang memutar suara burung atau suara latar, belum jelas kepada siapa royalti itu dialirkan.

“Apakah akan adil sesuai penggunaannya? Kalau suara burung atau ambience, royaltinya dibayarkan ke siapa?” imbuhnya.

Lebih lanjut, pelantun lagu Dia itu menegaskan bahwa semakin luas isu ini dibicarakan, publik akan semakin mengetahui pihak mana yang menjadi akar persoalan dalam tata kelola industri musik Tanah Air.

“Semakin besar isu ini, akan jelas apa atau siapa biang masalahnya,” tegas Anji.

Pernyataan Anji muncul di tengah memanasnya polemik pembayaran royalti lagu di ruang-ruang usaha, seperti kafe, restoran, hotel, pusat perbelanjaan, hingga kedai kopi.

Persoalan ini sejatinya bukan hal baru. Sebelumnya, perdebatan seputar royalti juga terjadi pada lingkup performing rights, yakni hak cipta atas penggunaan karya musik di ruang publik seperti konser, festival, atau acara hiburan lainnya.

Situasi kembali mencuat setelah aparat menetapkan seorang perwakilan manajemen gerai Mie Gacoan di Bali sebagai tersangka pelanggaran hak cipta.

Pada 24 Juni 2025, Polda Bali resmi menetapkan IAS, Direktur PT Mitra Bali Sukses, sebagai tersangka karena diduga memutar lagu berlisensi tanpa izin untuk kepentingan komersial.

Tag :
ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.