Sinata.id
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
Biang masalah royalti musik di Indonesia.

Ilustrasi.

Siapa Biang Masalah Royalti Musik di Indonesia?

Zainal Editor: Zainal
8 Agustus 2025 | 19:05 WIB
Rubrik: News

Jakarta, Sinata.id — Musisi Erdian Aji Prihartanto atau yang akrab disapa Anji kembali mengkritik mekanisme pengelolaan royalti musik di Indonesia. Ia menilai sistem yang berjalan saat ini belum mampu memberikan keadilan bagi para pencipta lagu. Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Anji menyoroti metode perhitungan royalti yang diterapkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Menurutnya, LMK selama ini menentukan besaran royalti berdasarkan jumlah kursi, luas ruangan, atau kapasitas tempat usaha, bukan dari seberapa sering sebuah lagu diputar.

“LMK membuat aturan membayar royalti dengan perhitungan jumlah ruangan, per kursi, dan semacamnya. Bukan berdasarkan penggunaan lagu. Jadi bagaimana membaginya kepada pencipta lagu? Apakah LMK tahu lagu apa saja yang diputar?” tulis Anji, dikutip Jumat, 8 Agustus 2025.

Anji juga mempertanyakan keadilan bagi pemilik lagu yang karyanya tidak digunakan sama sekali di sebuah lokasi usaha. Ia memberi contoh, di beberapa tempat seperti rumah sakit, spa, atau salon, yang memutar suara burung atau suara latar, belum jelas kepada siapa royalti itu dialirkan.

“Apakah akan adil sesuai penggunaannya? Kalau suara burung atau ambience, royaltinya dibayarkan ke siapa?” imbuhnya.

Lebih lanjut, pelantun lagu Dia itu menegaskan bahwa semakin luas isu ini dibicarakan, publik akan semakin mengetahui pihak mana yang menjadi akar persoalan dalam tata kelola industri musik Tanah Air.

“Semakin besar isu ini, akan jelas apa atau siapa biang masalahnya,” tegas Anji.

Pernyataan Anji muncul di tengah memanasnya polemik pembayaran royalti lagu di ruang-ruang usaha, seperti kafe, restoran, hotel, pusat perbelanjaan, hingga kedai kopi.

Persoalan ini sejatinya bukan hal baru. Sebelumnya, perdebatan seputar royalti juga terjadi pada lingkup performing rights, yakni hak cipta atas penggunaan karya musik di ruang publik seperti konser, festival, atau acara hiburan lainnya.

Situasi kembali mencuat setelah aparat menetapkan seorang perwakilan manajemen gerai Mie Gacoan di Bali sebagai tersangka pelanggaran hak cipta.

Pada 24 Juni 2025, Polda Bali resmi menetapkan IAS, Direktur PT Mitra Bali Sukses, sebagai tersangka karena diduga memutar lagu berlisensi tanpa izin untuk kepentingan komersial.

IAS disangkakan melanggar Pasal terkait hak cipta, dengan tuduhan sengaja dan tanpa hak menyediakan fonogram, baik melalui kabel maupun tanpa kabel, yang dapat diakses publik untuk kepentingan usaha.

Kasus ini memicu kekhawatiran di kalangan pelaku bisnis, yang khawatir dapat menghadapi tuntutan serupa.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, pengelolaan royalti dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bersama LMK sektoral seperti Wahana Musik Indonesia (WAMI), Karya Cipta Indonesia (KCI), dan Royalti Anugerah Indonesia (RAI).

Besaran royalti ditentukan oleh jenis usaha dan kapasitas tempat. Untuk restoran dan kafe, tarif umumnya mencapai Rp60.000 per kursi per tahun. Sementara itu, untuk usaha besar atau waralaba ternama, tarif dapat mencapai Rp120.000 per kursi per tahun.

Namun, implementasi aturan ini dinilai tidak sederhana. Banyak pelaku usaha mengaku belum pernah mendapat sosialisasi yang memadai, bingung mengenai mekanisme pembayaran, serta tidak mengetahui secara pasti lagu-lagu yang wajib membayar royalti.

Keraguan juga muncul terkait penggunaan musik dari platform digital seperti YouTube atau Spotify, apakah termasuk dalam kategori yang dikenakan royalti.

Polemik ini diperkirakan masih akan bergulir, mengingat belum adanya kesepahaman menyeluruh antara pelaku usaha, pencipta lagu, dan lembaga pengelola royalti terkait mekanisme yang dianggap adil dan transparan. (*)

Tags: MusikRoyalti

Berita Terkait

Rocky Gerung
Nasional

Murka Rocky Gerung Soal Pernyataan Sri Mulyani: Kalau di Prancis, Kepalanya Sudah Hilang!

Editor: Zainal
20 Agustus 2025 | 22:50 WIB

Jakarta, Sinata.id – Pengamat politik Rocky Gerung melontarkan kritik keras terhadap pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyinggung gaji guru...

Baca SelengkapnyaDetails
Sarimuda Purba
Simalungun

Jabatan Kepala Dinas PMPN Simalungun Dicopot Bupati dari Sarimuda Purba

Editor: RP
20 Agustus 2025 | 22:28 WIB

Simalungun, Sinata.id - Jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (PMPN) Simalungun dicopot Bupati Simalungun dari Sarimuda Purba, Rabu...

Baca SelengkapnyaDetails
Tiga Sekawan Tak Sadar Pembeli Sabu Ternyata Polisi yang Menyamar
News

Tiga Sekawan Tak Sadar Pembeli Sabu Ternyata Polisi yang Menyamar

Editor: Redaksi Sinata 2
20 Agustus 2025 | 22:12 WIB

Simalungun, Sinata.id – Pengadilan Negeri (PN) Simalungun menggelar sidang terhadap tiga terdakwa kasus narkotika, yakni Awis, Rudi, dan Isal, pada...

Baca SelengkapnyaDetails
Ketua Umum PERADI RBA, Luhut Pangaribuan.
Nasional

Munas PERADI RBA Akan Digelar, Siapa Calon Ketua Umum Berikutnya?

Editor: Redaksi Sinata.id
20 Agustus 2025 | 21:45 WIB

Jakarta, Sinata.id – Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (PERADI RBA) tengah bersiap melaksanakan Musyawarah Nasional (Munas) sebagai agenda penting...

Baca SelengkapnyaDetails
Kuasa hukum Julham Situmorang, Immanuel Sembiring SH MH (tengah)
News

Upaya Hukum Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Julham Situmorang, Kandas

Editor: RP
20 Agustus 2025 | 21:29 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Upaya hukum dari terdakwa kasus dugaan korupsi Julham Situmorang, kandas, setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar menyatakan...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Nasional

Murka Rocky Gerung Soal Pernyataan Sri Mulyani: Kalau di Prancis, Kepalanya Sudah Hilang!

20 Agustus 2025 | 22:50 WIB
Simalungun

Jabatan Kepala Dinas PMPN Simalungun Dicopot Bupati dari Sarimuda Purba

20 Agustus 2025 | 22:28 WIB
News

Tiga Sekawan Tak Sadar Pembeli Sabu Ternyata Polisi yang Menyamar

20 Agustus 2025 | 22:12 WIB
Nasional

Munas PERADI RBA Akan Digelar, Siapa Calon Ketua Umum Berikutnya?

20 Agustus 2025 | 21:45 WIB
News

Upaya Hukum Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Julham Situmorang, Kandas

20 Agustus 2025 | 21:29 WIB
Religi

Membangun Keluarga di Atas Fondasi Firman Tuhan

20 Agustus 2025 | 21:29 WIB
News

Perempuan ODGJ Diduga Korban Tabrak Lari di Simalungun

20 Agustus 2025 | 19:45 WIB
News

Tersangka Garong Pembobol Rp 75 Juta di Bah Butong Dibekuk Polres Simalungun

20 Agustus 2025 | 18:42 WIB
News

Residivis Itu Berulah Lagi, Pinjam Sepeda Motor Pengemudi Ojek Ternyata Digadaikan

20 Agustus 2025 | 17:46 WIB
News

Lantunan Al-Qur’an Kena Royalti? Hotel Syariah di Mataram Stop Putar Murotal karena Ditagih LMKN

20 Agustus 2025 | 17:43 WIB
News

Akhir Tragis Pelajar SMP di Lubuk Pakam, Kasusnya Sempat Direkayasa Jadi Kecelakaan, Empat Tersangka Diamankan

20 Agustus 2025 | 17:15 WIB
News

Warung Tempat Nongkrong Malah Jadi Tempat Penangkapan

20 Agustus 2025 | 17:15 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id