MENU
Sidak Satpol PP Pematangsiantar Mandek, Dugaan Pelanggaran Izin Tak Di...
WA FB
Pematangsiantar

Sidak Satpol PP Pematangsiantar Mandek, Dugaan Pelanggaran Izin Tak Ditindak

J Editor : Jansen Siahaan | 10 Feb 2026 | 12:55 WIB
Sidak Satpol PP Pematangsiantar Mandek, Dugaan Pelanggaran Izin Tak Ditindak
Kantor Satpol PP Pematangsiantar. (sinata)

Pematangsiantar, Sinata.id – Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar beberapa waktu lalu kini menimbulkan tanda tanya.

Sejumlah temuan dugaan pelanggaran perizinan yang terungkap saat sidak tersebut belum menunjukkan kejelasan tindak lanjut hingga saat ini.

Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP mendatangi sejumlah lokasi usaha dan bangunan yang diduga bermasalah dari sisi perizinan, antara lain Blue Diamond, Golden Ritz, Warkop Agam Siantar di Jalan Sutomo, serta Sopo Haven Hotel.

Sopo Haven Hotel diketahui telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, bangunan berlantai lima itu diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan peruntukan sebagaimana tercantum dalam IMB. Dugaan ketidaksesuaian tersebut sempat menjadi sorotan utama saat sidak dilakukan.

Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya langkah lanjutan berupa penyegelan, pemberian sanksi administratif, maupun penjelasan resmi kepada publik. Kondisi ini memicu kritik dari berbagai pihak yang menilai penegakan peraturan daerah di Kota Pematangsiantar terkesan tidak maksimal.

Seorang pengamat kebijakan publik, Arif Marpaung, menilai sidak tanpa kejelasan tindak lanjut justru menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

“Jika hanya sebatas sidak tanpa tindakan lanjutan, publik wajar mempertanyakan keseriusan penegakan aturan. Jangan sampai sidak hanya formalitas,” ujarnya, Selasa (10/2/2026).

Ia juga menyinggung potensi praktik tidak sehat yang dapat menghambat proses penindakan.

“Bila temuan benar adanya namun tidak ditindak, tentu muncul dugaan adanya kepentingan tertentu. Ini harus dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan prasangka,” tambahnya.

Menurutnya, apabila pelanggaran terbukti, Satpol PP bersama instansi terkait seharusnya segera mengambil langkah tegas agar tidak menciptakan preseden buruk serta kecemburuan di kalangan pelaku usaha yang telah mematuhi aturan.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar, Hasudungan Hutajulu, hingga berita ini dipublikasikan belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan belum mendapat respons.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konsistensi penegakan peraturan daerah di Kota Pematangsiantar. Publik kini menanti transparansi dan ketegasan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tanpa pandang bulu. (SN10)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.