Sinata.id
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • News
  • Trending
  • Nusantara
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
Terdakwa Joe.

Terdakwa Joe.

Sidang Kasus Pembunuhan Mutia Pratiwi Ditunda, Jaksa Belum Rampungkan Tuntutan

Redaksi Sinata.id Editor: Redaksi Sinata.id
24 Juli 2025 | 14:09 WIB
Rubrik: Nusantara

Pematangsiantar, Sinata.id – Persidangan perkara pembunuhan tragis terhadap Mutia Pratiwi alias Sela kembali digelar di Pengadilan Negeri Pematangsiantar pada Rabu, 23 Juli 2025. Namun, proses hukum tersebut kembali tertunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan belum siap membacakan tuntutan karena berkas yang dibutuhkan belum sepenuhnya lengkap.

Ketua Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga dua pekan ke depan.

“Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 6 Agustus 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan,” tegasnya di ruang sidang utama.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Mutia Pratiwi ditemukan tewas secara mengenaskan. Ia menjadi korban kekerasan berat yang dilakukan oleh terdakwa utama, Joe Frisco Johan, anak seorang pengusaha ternama di kota Pematangsiantar. Peristiwa keji itu terjadi di sebuah ruko milik Joe yang terletak di Jalan Merdeka No. 341 pada 20 Oktober 2024, sekitar pukul 08.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pertikaian pribadi antara Joe dan korban berujung pada aksi penyiksaan brutal. Dalam kondisi yang sangat tidak manusiawi, terdakwa disebut memasukkan gagang sapu ke bagian tubuh korban, yang kemudian menyebabkan kematian.

Mayat Dibuang ke Kawasan Hutan Lindung

Usai melakukan tindak kekerasan tersebut, Joe Frisco diduga menyuruh dua orang, yakni Ridwan alias Iwan Bagong dan Pargaulan Silaban, untuk membuang jenazah korban ke kawasan Hutan Lindung Tahura di Kabupaten Karo. Aksi tersebut dilakukan demi menghilangkan jejak, dengan imbalan mencapai Rp100 juta.

Jasad Mutia akhirnya ditemukan dua hari kemudian, tepatnya pada 22 Oktober 2024, oleh seorang petugas kebersihan yang melintas di lokasi tersebut.

Para Terdakwa dan Peran Masing-Masing

Sejumlah nama turut terjerat dalam perkara ini. Selain Joe Frisco sebagai pelaku utama, berikut adalah pihak-pihak lain yang ikut terseret dalam proses hukum:

  • Ridwan alias Iwan Bagong – didakwa sebagai eksekutor pembuangan mayat.
  • Pargaulan Silaban – saat ini berstatus sebagai buronan (DPO).
  • Sahrul Nasution dan Edy Iswady – diduga membantu mencarikan orang untuk membuang jenazah korban.
  • Jefry Hendrik Siregar – oknum anggota Polres Pematangsiantar yang diduga mengetahui peristiwa namun tidak melapor.
  • Hendra Purba – anggota Polres Simalungun, juga dituding mengetahui kejadian tersebut tanpa mengambil tindakan hukum.

Desakan Pihak Keluarga

Penundaan sidang pembacaan tuntutan menambah beban emosional bagi keluarga korban. Mereka menyampaikan rasa kecewa terhadap lambannya proses hukum, serta meminta agar persidangan berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan keadilan seadil-adilnya.

Pihak keluarga juga menuntut agar tidak ada pelaku, baik langsung maupun tidak langsung, yang lolos dari jerat hukum.

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Tidak boleh ada yang disembunyikan,” ujar salah satu kerabat Mutia usai persidangan.

Kasus ini akan kembali disidangkan pada awal Agustus mendatang. Publik masih menantikan kelanjutan proses hukum yang disebut-sebut sebagai salah satu perkara pembunuhan paling mengerikan di Pematangsiantar dalam beberapa tahun terakhir. (hn)

Tags: Joe Frisco JohanKasus PembunuhanMutia PratiwiPematangsiantar

Berita Terkait

DPO Tersangka Sumber Ekstasi Dibekuk Poldasu Saat Prarekonstruksi di D4 Karaoke
Nusantara

DPO Tersangka Sumber Ekstasi Dibekuk Poldasu Saat Prarekonstruksi di D4 Karaoke

Editor: RP
24 Juli 2025 | 21:37 WIB

Langkat, Sinata.id - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Poldasu) gelar prarekonstruksi kasus dugaan peredaran narkoba jenis ekstasi di...

Baca SelengkapnyaDetails
Kepala Subbagian Humas Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Pematangsiantar, Immanuel Manullang.
Nusantara

BPN Pematangsiantar Klarifikasi Soal Status Tanah Terlantar

Editor: Redaksi Sinata.id
23 Juli 2025 | 09:21 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Polemik mengenai implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar mencuat...

Baca SelengkapnyaDetails
Salah satu adegan pada prarekonstruksi.
Nusantara

Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba dengan 19 Adegan di Mahkota Hall & KTV

Editor: RP
23 Juli 2025 | 08:47 WIB

Tanjung Balai, Sinata.id - Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara gelar prarekonstruksi kasus peredaran narkotika pada salah satu...

Baca SelengkapnyaDetails
Screenshot video Diresnarkoba Polda Sumut gerebek Diskotik Evo Star.
Nusantara

Diduga Digerebek Diresnarkoba Polda Sumut, Diskotik Evo Star Jadi Sorotan Publik

Editor: Redaksi Sinata.id
22 Juli 2025 | 21:29 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id — Sebuah video yang memperlihatkan proses penggerebekan terhadap tempat hiburan malam Evo Star di Kota Pematangsiantar beredar luas...

Baca SelengkapnyaDetails
Dua kendaraan tangki yang sempat diamankan.
Nusantara

Polres Tebing Tinggi Hentikan Penyelidikan Dugaan Limbah PT TSP, Dua Truk Tangki Dikembalikan

Editor: Redaksi Sinata.id
22 Juli 2025 | 17:19 WIB

Tebing Tinggi, Sinata.id – Kepolisian Resor (Polres) Tebing Tinggi resmi menghentikan proses penyelidikan terkait dugaan pembuangan limbah oleh dua truk...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Pematangsiantar

Sidang Sengketa Lahan antara PTPN IV dan 97 Warga di Pematangsiantar Ditunda, Tiga Tergugat Dilaporkan Telah Meninggal Dunia

25 Juli 2025 | 16:42 WIB
Simalungun

Kesaksian Warga, Banjir di Panei Tonga Terjadi Pasca Kebun Mardjanji Dikonversi dari Teh ke Sawit

25 Juli 2025 | 11:29 WIB
Nusantara

DPO Tersangka Sumber Ekstasi Dibekuk Poldasu Saat Prarekonstruksi di D4 Karaoke

24 Juli 2025 | 21:37 WIB
News

Kebakaran Hebat Hanguskan Tiga Rumah di Padangsidimpuan, Kerugian Capai Rp400 Juta

24 Juli 2025 | 20:49 WIB
News

Sesosok Mayat Pria Ditemukan di Sungai Lau Jahe, Diduga Korban Hanyut

24 Juli 2025 | 20:43 WIB
News

Hotel Santika Medan Jadi Titik Aksi Unjuk Rasa, Massa Tuntut Pembatalan Agenda Hiburan Bernuansa LGBT

24 Juli 2025 | 20:31 WIB
News

Seorang Mahasiswa Ditemukan Tewas di Kamar Kos di Lubuk Pakam

24 Juli 2025 | 20:20 WIB
Pematangsiantar

Layanan PDAM Tirta Uli Lumpuh saat Listrik Padam, Genset Tak Berfungsi, Pihak Humas Tak Dapat Dikonfirmasi

24 Juli 2025 | 20:11 WIB
News

Polisi Gelar Prarekonstruksi di Evo Star, Terungkap 3 Fakta Mengejutkan

24 Juli 2025 | 19:33 WIB
News

Gerebek Evo Star, Polisi Tetapkan Satu Tersangka dan DPO

24 Juli 2025 | 18:46 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Dukung Penolakan Konversi Kebun Teh ke Sawit

24 Juli 2025 | 17:15 WIB
Simalungun

Juga Merusak Sejarah Simalungun, Konversi Teh ke Sawit di Sidamanik Harus Ditolak

24 Juli 2025 | 16:33 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id