Pematangsiantar, Sinata.id – Persidangan perkara pembunuhan tragis terhadap Mutia Pratiwi alias Sela kembali digelar di Pengadilan Negeri Pematangsiantar pada Rabu, 23 Juli 2025. Namun, proses hukum tersebut kembali tertunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan belum siap membacakan tuntutan karena berkas yang dibutuhkan belum sepenuhnya lengkap.
Ketua Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga dua pekan ke depan.
“Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 6 Agustus 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan,” tegasnya di ruang sidang utama.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Mutia Pratiwi ditemukan tewas secara mengenaskan. Ia menjadi korban kekerasan berat yang dilakukan oleh terdakwa utama, Joe Frisco Johan, anak seorang pengusaha ternama di kota Pematangsiantar. Peristiwa keji itu terjadi di sebuah ruko milik Joe yang terletak di Jalan Merdeka No. 341 pada 20 Oktober 2024, sekitar pukul 08.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pertikaian pribadi antara Joe dan korban berujung pada aksi penyiksaan brutal. Dalam kondisi yang sangat tidak manusiawi, terdakwa disebut memasukkan gagang sapu ke bagian tubuh korban, yang kemudian menyebabkan kematian.
Mayat Dibuang ke Kawasan Hutan Lindung
Usai melakukan tindak kekerasan tersebut, Joe Frisco diduga menyuruh dua orang, yakni Ridwan alias Iwan Bagong dan Pargaulan Silaban, untuk membuang jenazah korban ke kawasan Hutan Lindung Tahura di Kabupaten Karo. Aksi tersebut dilakukan demi menghilangkan jejak, dengan imbalan mencapai Rp100 juta.
Jasad Mutia akhirnya ditemukan dua hari kemudian, tepatnya pada 22 Oktober 2024, oleh seorang petugas kebersihan yang melintas di lokasi tersebut.
Para Terdakwa dan Peran Masing-Masing
Sejumlah nama turut terjerat dalam perkara ini. Selain Joe Frisco sebagai pelaku utama, berikut adalah pihak-pihak lain yang ikut terseret dalam proses hukum:
- Ridwan alias Iwan Bagong – didakwa sebagai eksekutor pembuangan mayat.
- Pargaulan Silaban – saat ini berstatus sebagai buronan (DPO).
- Sahrul Nasution dan Edy Iswady – diduga membantu mencarikan orang untuk membuang jenazah korban.
- Jefry Hendrik Siregar – oknum anggota Polres Pematangsiantar yang diduga mengetahui peristiwa namun tidak melapor.
- Hendra Purba – anggota Polres Simalungun, juga dituding mengetahui kejadian tersebut tanpa mengambil tindakan hukum.
Desakan Pihak Keluarga
Penundaan sidang pembacaan tuntutan menambah beban emosional bagi keluarga korban. Mereka menyampaikan rasa kecewa terhadap lambannya proses hukum, serta meminta agar persidangan berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan keadilan seadil-adilnya.
Pihak keluarga juga menuntut agar tidak ada pelaku, baik langsung maupun tidak langsung, yang lolos dari jerat hukum.
“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Tidak boleh ada yang disembunyikan,” ujar salah satu kerabat Mutia usai persidangan.
Kasus ini akan kembali disidangkan pada awal Agustus mendatang. Publik masih menantikan kelanjutan proses hukum yang disebut-sebut sebagai salah satu perkara pembunuhan paling mengerikan di Pematangsiantar dalam beberapa tahun terakhir. (hn)