Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Sidang Perkara Pembunuhan di PN Siantar, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Jo Frisco

Editor: Redaksi Sinata
30 April 2025 | 13:47 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
pn pematangsiantar kembali menggelar sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa joe frisco johan, rabu 30 april 2025.

PN Pematangsiantar kembali menggelar sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa Joe Frisco Johan, Rabu 30 April 2025.

Pematangsiantar, Sinata.id – Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar kembali menggelar sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa Joe Frisco, Rabu 30 April 2025 di Ruang Sidang Kartika pada pengadilan tersebut.

Sidang Perkara Pembunuhan

Sidang kali ini, majelis hakim membacakan (menetapkan) putusan sela atas eksepsi penasehat hukum (kuasa hukum) terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar Saut Damanik SH.

Pada putusan sela kali ini, Ketua Majelis Hakim Rinto Leoni Manulang SH bersama Hakim Anggota Febriani SH dan Rinding Sambara SH menyatakan dakwaan JPU sudah cermat dan lengkap.

Lalu majelis hakim memutuskan menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa Jo Frisco. “Eksepsi tidak diterima,” ucap Rinto Leoni Manulang SH, lalu mengetuk palunya.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, lanjut Rinto Leoni, sidang akan dilanjutkan ke materi pokok perkara, dengan agenda pembuktian.

Rencananya, sidang pembuktian pokok perkara akan dimulai digelar pada 7 Mei 2025. Sidang 7 Mei 2025 yang akan dibuka pukul 09.00 WIB, agendanya untuk memeriksa saksi yang akan dihadirkan JPU

Pada sidang pembuktian, JPU akan berupaya membuktikan kebenaran dari dakwaannya. Sedangkan penasehat hukum terdakwa, juga akan berusaha membuktikan sebagian dari eksepsinya. Dalam hal ini, eksepsi penasehat hukum yang menyebut terdakwa seharusnya hanya didakwa dengan pasal 351 ayat 3.

Sebagaimana diketahui, Jo Frisco didakwa JPU dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian, serta sejumlah pasal lain yang dijuntokan.

Ditemui selepas sidang, Kuasa Hukum Terdakwa Joe Frisco, Parluhutan Banjarnahor SH mengatakan, pada sidang pembuktian, pihaknya menyatakan siap untuk membuktikan bahwa yang terjadi bukan pasal 340 dan pasal 338 sebagaimana dakwaan JPU.

“Kami akan buktikan bahwa yang terjadi seharusnya pasal 351 ayat 3,” ucap Parluhutan Banjarnahor SH, lalu menambahkan, pihaknya juga akan menghadirkan saksi. (*)

Tags: Jaksa Penuntut Umum (JPU)Joe Frisco JohanKejaksaan Negeri (Kejari)PematangsiantarPengadilan Negeri (PN)

Berita Terkait

polrestabes medan mengungkap detail bagaimana cara mantan sopir hakim pn medan masuk melalui kunci yang ditinggalkan, lalu membakar rumah.
News

Begini Cara Mantan Sopir Menyusup Masuk, Merampas Perhiasan, dan Membakar Rumah Hakim Khamozaro Waruwu

Editor: Zainal Efendi
21 November 2025 | 20:10 WIB

Sinata.id - Polrestabes Medan membeberkan kronologi rinci bagaimana mantan sopir pribadi Hakim PN Medan, FA, masuk ke rumah korban dan...

Baca SelengkapnyaDetails
polrestabes medan mengungkap motif sakit hati sebagai penyebab utama pembakaran rumah hakim pn medan oleh mantan sopirnya.
News

Motif Mantan Sopir “Gosongkan” Rumah Hakim PN Medan

Editor: Zainal Efendi
21 November 2025 | 19:57 WIB

Sinata.id - Polrestabes Medan memastikan kebakaran rumah Hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu, bukan kecelakaan, melainkan aksi balas dendam yang direncanakan...

Baca SelengkapnyaDetails
polrestabes medan mengungkap kasus pembakaran rumah hakim pn medan yang dilakukan mantan sopir korban.
News

Kapolrestabes: Rumah Hakim PN Medan Sengaja Dibakar

Editor: Zainal Efendi
21 November 2025 | 19:46 WIB

Sinata.id - Polrestabes Medan akhirnya membongkar dalang di balik kebakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu. Mantan sopir pribadi...

Baca SelengkapnyaDetails
cuaca ekstrem melanda kota pematangsiantar. sebanyak 22 pohon tumbang, puluhan rumah rusak, dan sebuah jembatan roboh.
News

Pematangsiantar Diterjang Cuaca Ekstrem, Puluhan Titik Terdampak – Peringatan BMKG

Editor: Zainal Efendi
24 September 2025 | 22:13 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Hujan deras disertai angin kencang menguji ketangguhan Kota Pematangsiantar. Peristiwa yang terjadi pada Selasa, 23 September 2025,...

Baca SelengkapnyaDetails
nurlela sikumbang (kiri), ketua dpd pan pematangsiantar, dr. susanti dewayani (kanan).
Regional

Anggota DPRD Pematangsiantar Tertidur Saat Rapat, Ketua PAN: Sudah Dilaporkan ke DPP

Editor: Redaksi Sinata
22 September 2025 | 15:41 WIB

PAN pastikan kasus Nurlela Sikumbang tidak dibiarkan, laporan resmi telah dikirim ke DPW dan DPP untuk ditindaklanjuti. Pematangsiantar, Sinata.id –...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Nasional

Ribuan Sekolah Rusak, Pemerintah Didesak Percepat Pemulihan Pendidikan di Wilayah Bencana

10 Desember 2025 | 10:26 WIB
Religi

Renungan Amsal 25:26: Jangan Kuatir, Tuhan Menyediakan dan Memelihara Umat-Nya

10 Desember 2025 | 05:05 WIB
Religi

Makna Persembahan Orang Majus kepada Bayi Yesus: Emas, Kemenyan, dan Mur

10 Desember 2025 | 05:00 WIB
Nasional

Komisi IV DPR RI Ultimatum Kemenhut Tindak Pelaku Ilegal Logging Dalam 30 Hari

9 Desember 2025 | 21:06 WIB
News

Siswa SD Dibegal Saat Berangkat Sekolah di Medan, Pelaku Dibekuk Tekab dengan Timah Panas

9 Desember 2025 | 20:22 WIB
Nasional

Kebijakan Presiden Bebaskan Hutang KUR Petani Korban Bencana Diapresiasi

9 Desember 2025 | 20:13 WIB
Regional

Kapolda Sumut Pastikan Distribusi BBM Aman Pasca Longsor

9 Desember 2025 | 20:12 WIB
Regional

Ibu Hamil Korban Banjir Ditandu hingga 10 Jam Menembus Lereng Terjal Aceh Tengah

9 Desember 2025 | 20:02 WIB
Pematangsiantar

HKBP Serukan Tolak Bantuan dari Korporasi Perusak Lingkungan

9 Desember 2025 | 19:53 WIB
Regional

Tolong! Ribuan Warga Aceh Tengah-Bener Meriah Terancam Mati Kelaparan

9 Desember 2025 | 19:52 WIB
Nasional

Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara Akibat Pergi Umrah di Tengah Bencana

9 Desember 2025 | 19:37 WIB
Regional

Bupati Bireuen Siang Malam Turun ke Pengungsian, Pastikan Korban Banjir Tak Kelaparan

9 Desember 2025 | 19:22 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com