Pematangsiantar, Sinata.id – Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar kembali menggelar sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa Jo Frisco, Rabu 30 April 2025 di Ruang Sidang Kartika pada pengadilan tersebut.
Sidang kali ini, majelis hakim membacakan (menetapkan) putusan sela atas eksepsi penasehat hukum (kuasa hukum) terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar Saut Damanik SH.
Pada putusan sela kali ini, Ketua Majelis Hakim Rinto Leoni Manulang SH bersama Hakim Anggota Febriani SH dan Rinding Sambara SH menyatakan dakwaan JPU sudah cermat dan lengkap.
Lalu majelis hakim memutuskan menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa Jo Frisco. “Eksepsi tidak diterima,” ucap Rinto Leoni Manulang SH, lalu mengetuk palunya.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, lanjut Rinto Leoni, sidang akan dilanjutkan ke materi pokok perkara, dengan agenda pembuktian.
Rencananya, sidang pembuktian pokok perkara akan dimulai digelar pada 7 Mei 2025. Sidang 7 Mei 2025 yang akan dibuka pukul 09.00 WIB, agendanya untuk memeriksa saksi yang akan dihadirkan JPU
Pada sidang pembuktian, JPU akan berupaya membuktikan kebenaran dari dakwaannya. Sedangkan penasehat hukum terdakwa, juga akan berusaha membuktikan sebagian dari eksepsinya. Dalam hal ini, eksepsi penasehat hukum yang menyebut terdakwa seharusnya hanya didakwa dengan pasal 351 ayat 3.
Sebagaimana diketahui, Jo Frisco didakwa JPU dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian, serta sejumlah pasal lain yang dijuntokan.
Ditemui selepas sidang, Kuasa Hukum Terdakwa Joe Frisco, Parluhutan Banjarnahor SH mengatakan, pada sidang pembuktian, pihaknya menyatakan siap untuk membuktikan bahwa yang terjadi bukan pasal 340 dan pasal 338 sebagaimana dakwaan JPU.
“Kami akan buktikan bahwa yang terjadi seharusnya pasal 351 ayat 3,” ucap Parluhutan Banjarnahor SH, lalu menambahkan, pihaknya juga akan menghadirkan saksi. (*)