Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Sidang Sengketa Lahan antara PTPN IV dan 97 Warga di Pematangsiantar Ditunda, Tiga Tergugat Dilaporkan Telah Meninggal Dunia

Editor: Redaksi Sinata
25 Juli 2025 | 16:42 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
penasehat hukum ptpn iv, jefri sipahutar.

Penasehat Hukum PTPN IV, Jefri Sipahutar.

Pematangsiantar, Sinata.id — Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar menunda jalannya sidang gugatan lahan yang diajukan oleh PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) terhadap 97 warga Kelurahan Gurilla dan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar. Penundaan dilakukan karena terdapat tiga pihak tergugat yang disebut telah meninggal dunia.

Persidangan yang berlangsung pada Kamis (24/7/2025) itu sejatinya mengagendakan pemeriksaan kehadiran para tergugat. Namun, hakim ketua Rinto Leoni Manullang menyatakan bahwa persidangan belum dapat dilanjutkan secara substansial karena ketiadaan dokumen resmi yang membuktikan kematian sejumlah tergugat.

Dalam perkara ini, PTPN IV melayangkan gugatan terhadap puluhan warga yang diduga menduduki lahan perkebunan milik negara secara ilegal. Selain itu, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Pematangsiantar turut ditarik sebagai pihak tergugat.

Kuasa hukum PTPN IV, Jefri Sipahutar dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi, ketiga tergugat telah tidak menghuni rumah masing-masing selama lebih dari dua tahun dan dikabarkan telah wafat menurut keterangan warga sekitar.

Namun demikian, hakim menegaskan bahwa informasi tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum dalam proses persidangan tanpa adanya bukti autentik.

“Di dalam ruang persidangan, semua harus berdasarkan pembuktian hukum, bukan hanya keterangan lisan,” ujar Hakim Rinto. “Kami butuh surat keterangan kematian resmi dari instansi berwenang.”

Hakim juga mengingatkan bahwa meskipun tergugat bukan berdomisili di wilayah Pematangsiantar, penggugat tetap memiliki kewajiban hukum untuk melampirkan dokumen yang relevan guna memperkuat legalitas gugatannya. Atas dasar itu, hakim memberikan kesempatan kepada PTPN IV untuk memperbaiki gugatan.

Persidangan pun dijadwalkan ulang dan akan kembali digelar pada Kamis, 31 Juli 2025, dengan agenda yang sama, yaitu pemeriksaan identitas dan kehadiran para tergugat.

Dalam petitumnya, PTPN IV menyatakan sebagai pemilik sah lahan seluas 126,59 hektar yang berada di bawah kekuasaan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) No. 1/Kota Pematangsiantar. Sertifikat tersebut dinyatakan sah berdasarkan putusan pengadilan tata usaha negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Namun, sejak tahun 2004, sekitar lima hektar dari lahan tersebut diklaim tidak dapat dimanfaatkan karena telah dikuasai warga. PTPN IV menilai hal tersebut menimbulkan kerugian baik secara materil maupun immateril.

Rincian Gugatan Kerugian:

Kerugian Materil:

  • Potensi kehilangan hasil panen dari lahan seluas 5 hektar: Rp 6.000.000.000
  • Biaya operasional (akomodasi, somasi, dan perundingan): Rp 50.000.000
    Total Kerugian Materil: Rp 6.050.000.000

Kerugian Immateril:

  • Gangguan terhadap operasional dan pencemaran nama baik perusahaan: Rp 6.000.000.000

Total Nilai Gugatan: Rp 12.050.000.000
Seluruh kerugian tersebut dituntut agar dibayarkan secara tunai oleh para tergugat, apabila putusan pengadilan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Di sisi lain, Jefri Sipahutar menyampaikan bahwa aktivitas operasional di wilayah Afdeling IV PTPN IV masih terganggu hingga saat ini, mengingat sebagian lahan masih dalam penguasaan sejumlah warga.

Jefri juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menyertakan dalam gugatan warga yang sebelumnya telah menerima tali asih dan mengosongkan lahan secara sukarela.

“HGU Nomor 1 tahun 2004 hingga kini masih aktif dan sah menurut hukum. Kami berharap seluruh pihak menghormati legalitas ini serta menyerahkan kembali lahan sebagai aset negara,” tegasnya. (hn)

Berita Terkait

ormas simalungun rencanakan aksi menuntut walikota wesly silalahi. (foto: sinata/hendri)
Pematangsiantar

Ormas Simalungun Siapkan Aksi Besar Tuntut Walikota Siantar

Editor: Tumpal Pandapotan
31 Oktober 2025 | 20:30 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) Simalungun di bawah naungan Gerakan Kebangkitan Simalungun Bersatu (GKSB) akan menggelar aksi unjuk...

Baca SelengkapnyaDetails
akbp sah udur tm sitinjak. (foto: sinata/hendri)
Pematangsiantar

Dapur MBG Polres Siantar Belum Punya Sertifikat dan Label Halal, Kapolres: Sedang Diurus

Editor: Tumpal Pandapotan
31 Oktober 2025 | 14:43 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Kemala Bhayangkari (YKB) Polres Pematangsiantar, Salurkan Makanan Bergizi Gratis (MBG) untuk...

Baca SelengkapnyaDetails
kapolda sumut irjen wishnu hermawan. (foto: sinata/hendri)
Pematangsiantar

Dapur MBG Polres Siantar Siapkan Makanan untuk Lima Sekolah

Editor: Tumpal Pandapotan
31 Oktober 2025 | 14:31 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Pol Wisnu Hermawan resmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG...

Baca SelengkapnyaDetails
walikota wesly silalahi mengunjungi keluarga korban kebakaran yang menewaskan aldo aritonang. dok pemko pematangsiantar
Pematangsiantar

Walikota Wesly Kunjungi Keluarga Bocah SD yang Tewas Terjebak Kebakaran Ruko

Editor: Tumpal Pandapotan
30 Oktober 2025 | 21:46 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Walikota Wesly Silalahi mengunjungi dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang terdampak kebakaran di Jalan Ahmad Yani, Gang...

Baca SelengkapnyaDetails
gerakan ikatan mahasiswa dan pemuda (gimp) desak sat pol pp pematangsiantar membongkar bangunan yang berada di atas fasilitas umum (fasum).
Pematangsiantar

GIMP Desak Sat Pol PP Siantar Membongkar Bangunan di Atas Fasum

Editor: Gunawan Purba
30 Oktober 2025 | 17:52 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Gerakan Ikatan Mahasiswa dan Pemuda (GIMP) desak Sat Pol PP Pematangsiantar membongkar bangunan yang berada di atas...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

News

Kementerian PU Percepat Pembangunan Jalan Daerah

31 Oktober 2025 | 21:04 WIB
News

Viral! Ada Logo Dewan Masjid Indonesia di Spanduk Bakso Babi, Warganet Terbelah

31 Oktober 2025 | 20:32 WIB
Pematangsiantar

Ormas Simalungun Siapkan Aksi Besar Tuntut Walikota Siantar

31 Oktober 2025 | 20:30 WIB
News

Yuda Pratama Bukan Mahasiswa, Tapi Kerap Bikin Resah Kampus, Ternyata ‘Langganan’ Polisi

31 Oktober 2025 | 20:12 WIB
Simalungun

Pangulu Landbouw Diduga Tidak Salurkan Makanan Tambahan untuk Lansia

31 Oktober 2025 | 20:03 WIB
News

Kabur Minta “Pipis”, Begal Medan Tumbang Diterjang Peluru

31 Oktober 2025 | 19:56 WIB
News

Mau Jual Daun Pintu, Malah Dapat Pintu Sel

31 Oktober 2025 | 19:32 WIB
News

“Kekginilah Medan, Steling Burger-pun Digasak”

31 Oktober 2025 | 19:21 WIB
Regional

Irwasda Poldasu Launching SPPG YKB Cabang Dairi, Dukung Program Nasional

31 Oktober 2025 | 16:57 WIB
Regional

Ribuan ASN di Sumut Terlibat Judi Online Cuma Disanksi Teguran

31 Oktober 2025 | 15:52 WIB
Simalungun

Polsek Dolok Panribuan Bekuk 2 Tersangka Maling Mobil

31 Oktober 2025 | 14:45 WIB
Pematangsiantar

Dapur MBG Polres Siantar Belum Punya Sertifikat dan Label Halal, Kapolres: Sedang Diurus

31 Oktober 2025 | 14:43 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com