Sinata.id
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • News
  • Trending
  • Nusantara
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
Penasehat Hukum PTPN IV, Jefri Sipahutar.

Penasehat Hukum PTPN IV, Jefri Sipahutar.

Sidang Sengketa Lahan antara PTPN IV dan 97 Warga di Pematangsiantar Ditunda, Tiga Tergugat Dilaporkan Telah Meninggal Dunia

Redaksi Sinata.id Editor: Redaksi Sinata.id
25 Juli 2025 | 16:42 WIB
Rubrik: Pematangsiantar

Pematangsiantar, Sinata.id — Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar menunda jalannya sidang gugatan lahan yang diajukan oleh PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) terhadap 97 warga Kelurahan Gurilla dan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar. Penundaan dilakukan karena terdapat tiga pihak tergugat yang disebut telah meninggal dunia.

Persidangan yang berlangsung pada Kamis (24/7/2025) itu sejatinya mengagendakan pemeriksaan kehadiran para tergugat. Namun, hakim ketua Rinto Leoni Manullang menyatakan bahwa persidangan belum dapat dilanjutkan secara substansial karena ketiadaan dokumen resmi yang membuktikan kematian sejumlah tergugat.

Dalam perkara ini, PTPN IV melayangkan gugatan terhadap puluhan warga yang diduga menduduki lahan perkebunan milik negara secara ilegal. Selain itu, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Pematangsiantar turut ditarik sebagai pihak tergugat.

Kuasa hukum PTPN IV, Jefri Sipahutar dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi, ketiga tergugat telah tidak menghuni rumah masing-masing selama lebih dari dua tahun dan dikabarkan telah wafat menurut keterangan warga sekitar.

Namun demikian, hakim menegaskan bahwa informasi tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum dalam proses persidangan tanpa adanya bukti autentik.

“Di dalam ruang persidangan, semua harus berdasarkan pembuktian hukum, bukan hanya keterangan lisan,” ujar Hakim Rinto. “Kami butuh surat keterangan kematian resmi dari instansi berwenang.”

Hakim juga mengingatkan bahwa meskipun tergugat bukan berdomisili di wilayah Pematangsiantar, penggugat tetap memiliki kewajiban hukum untuk melampirkan dokumen yang relevan guna memperkuat legalitas gugatannya. Atas dasar itu, hakim memberikan kesempatan kepada PTPN IV untuk memperbaiki gugatan.

Persidangan pun dijadwalkan ulang dan akan kembali digelar pada Kamis, 31 Juli 2025, dengan agenda yang sama, yaitu pemeriksaan identitas dan kehadiran para tergugat.

Dalam petitumnya, PTPN IV menyatakan sebagai pemilik sah lahan seluas 126,59 hektar yang berada di bawah kekuasaan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) No. 1/Kota Pematangsiantar. Sertifikat tersebut dinyatakan sah berdasarkan putusan pengadilan tata usaha negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Namun, sejak tahun 2004, sekitar lima hektar dari lahan tersebut diklaim tidak dapat dimanfaatkan karena telah dikuasai warga. PTPN IV menilai hal tersebut menimbulkan kerugian baik secara materil maupun immateril.

Rincian Gugatan Kerugian:

Kerugian Materil:

  • Potensi kehilangan hasil panen dari lahan seluas 5 hektar: Rp 6.000.000.000
  • Biaya operasional (akomodasi, somasi, dan perundingan): Rp 50.000.000
    Total Kerugian Materil: Rp 6.050.000.000

Kerugian Immateril:

  • Gangguan terhadap operasional dan pencemaran nama baik perusahaan: Rp 6.000.000.000

Total Nilai Gugatan: Rp 12.050.000.000
Seluruh kerugian tersebut dituntut agar dibayarkan secara tunai oleh para tergugat, apabila putusan pengadilan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Di sisi lain, Jefri Sipahutar menyampaikan bahwa aktivitas operasional di wilayah Afdeling IV PTPN IV masih terganggu hingga saat ini, mengingat sebagian lahan masih dalam penguasaan sejumlah warga.

Jefri juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menyertakan dalam gugatan warga yang sebelumnya telah menerima tali asih dan mengosongkan lahan secara sukarela.

“HGU Nomor 1 tahun 2004 hingga kini masih aktif dan sah menurut hukum. Kami berharap seluruh pihak menghormati legalitas ini serta menyerahkan kembali lahan sebagai aset negara,” tegasnya. (hn)

Berita Terkait

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Uli Kota Pematangsiantar.
Pematangsiantar

Minim Kesiapan Darurat, DPRD Diduga Lalai Awasi Kinerja PDAM Tirta Uli

Editor: Redaksi Sinata.id
26 Juli 2025 | 12:51 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id — Pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Uli Kota Pematangsiantar kembali menjadi sorotan publik setelah terjadi gangguan...

Baca SelengkapnyaDetails
Ilustrasi.
Pematangsiantar

Komisi I DPRD Pematangsiantar Soroti Fenomena ‘Ngaku Miskin Demi Bansos’

Editor: Redaksi Sinata.id
26 Juli 2025 | 11:18 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar menyoroti praktik sejumlah warga yang mengaku miskin demi mengakses bantuan sosial (bansos),...

Baca SelengkapnyaDetails
Ratusan Petani Gurilla Desak DPRD Tuntaskan Konflik Lahan dengan PTPN IV
Pematangsiantar

Ratusan Petani Gurilla Desak DPRD Tuntaskan Konflik Lahan dengan PTPN IV

Editor: Redaksi Sinata.id
26 Juli 2025 | 11:07 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Ratusan warga dari Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, yang tergabung dalam Serikat Petani Sejahtera Indonesia (SEPASI), menggelar...

Baca SelengkapnyaDetails
Pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Uli Kota Pematangsiantar dikeluhkan masyarakat.
Pematangsiantar

Layanan PDAM Tirta Uli Lumpuh saat Listrik Padam, Genset Tak Berfungsi, Pihak Humas Tak Dapat Dikonfirmasi

Editor: Redaksi Sinata.id
24 Juli 2025 | 20:11 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id — Pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Uli Kota Pematangsiantar dikeluhkan masyarakat setelah sempat lumpuh akibat padamnya...

Baca SelengkapnyaDetails
Tersangka SG (pakai baju tahanan) menjalani prarekonstruksi. ist
News

Polisi Gelar Prarekonstruksi di Evo Star, Terungkap 3 Fakta Mengejutkan

Editor: Redaksi Sinata 2
24 Juli 2025 | 19:33 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id– Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara menggelar prarekonstruksi pasca penggerebekan tempat hiburan malam (THM) Evo Star di Pematangsiantar, Kamis...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Nusantara

WNI di Austria Alami Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Toba, Oknum Pegawai RSUD Parapat Dituding sebagai Pelaku

26 Juli 2025 | 14:51 WIB
Pematangsiantar

Minim Kesiapan Darurat, DPRD Diduga Lalai Awasi Kinerja PDAM Tirta Uli

26 Juli 2025 | 12:51 WIB
Pematangsiantar

Komisi I DPRD Pematangsiantar Soroti Fenomena ‘Ngaku Miskin Demi Bansos’

26 Juli 2025 | 11:18 WIB
Pematangsiantar

Ratusan Petani Gurilla Desak DPRD Tuntaskan Konflik Lahan dengan PTPN IV

26 Juli 2025 | 11:07 WIB
Pematangsiantar

Sidang Sengketa Lahan antara PTPN IV dan 97 Warga di Pematangsiantar Ditunda, Tiga Tergugat Dilaporkan Telah Meninggal Dunia

25 Juli 2025 | 16:42 WIB
Simalungun

Kesaksian Warga, Banjir di Panei Tonga Terjadi Pasca Kebun Mardjanji Dikonversi dari Teh ke Sawit

25 Juli 2025 | 11:29 WIB
Nusantara

DPO Tersangka Sumber Ekstasi Dibekuk Poldasu Saat Prarekonstruksi di D4 Karaoke

24 Juli 2025 | 21:37 WIB
News

Kebakaran Hebat Hanguskan Tiga Rumah di Padangsidimpuan, Kerugian Capai Rp400 Juta

24 Juli 2025 | 20:49 WIB
News

Sesosok Mayat Pria Ditemukan di Sungai Lau Jahe, Diduga Korban Hanyut

24 Juli 2025 | 20:43 WIB
News

Hotel Santika Medan Jadi Titik Aksi Unjuk Rasa, Massa Tuntut Pembatalan Agenda Hiburan Bernuansa LGBT

24 Juli 2025 | 20:31 WIB
News

Seorang Mahasiswa Ditemukan Tewas di Kamar Kos di Lubuk Pakam

24 Juli 2025 | 20:20 WIB
Pematangsiantar

Layanan PDAM Tirta Uli Lumpuh saat Listrik Padam, Genset Tak Berfungsi, Pihak Humas Tak Dapat Dikonfirmasi

24 Juli 2025 | 20:11 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id