MENU
Sidang Sengketa Lahan antara PTPN IV dan 97 Warga di Pematangsiantar D...
WA FB
Pematangsiantar

Sidang Sengketa Lahan antara PTPN IV dan 97 Warga di Pematangsiantar Ditunda, Tiga Tergugat Dilaporkan Telah Meninggal Dunia

R Editor : Redaksi Sinata | 25 Jul 2025 | 16:42 WIB
Sidang Sengketa Lahan antara PTPN IV dan 97 Warga di Pematangsiantar Ditunda, Tiga Tergugat Dilaporkan Telah Meninggal Dunia
Penasehat Hukum PTPN IV, Jefri Sipahutar.

Potensi kehilangan hasil panen dari lahan seluas 5 hektar: Rp 6.000.000.000 Biaya operasional (akomodasi, somasi, dan perundingan): Rp 50.000.000 Total Kerugian Materil: Rp 6.050.000.000

Kerugian Immateril:

Gangguan terhadap operasional dan pencemaran nama baik perusahaan: Rp 6.000.000.000

Total Nilai Gugatan: Rp 12.050.000.000 Seluruh kerugian tersebut dituntut agar dibayarkan secara tunai oleh para tergugat, apabila putusan pengadilan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Di sisi lain, Jefri Sipahutar menyampaikan bahwa aktivitas operasional di wilayah Afdeling IV PTPN IV masih terganggu hingga saat ini, mengingat sebagian lahan masih dalam penguasaan sejumlah warga.

Jefri juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menyertakan dalam gugatan warga yang sebelumnya telah menerima tali asih dan mengosongkan lahan secara sukarela.

“HGU Nomor 1 tahun 2004 hingga kini masih aktif dan sah menurut hukum. Kami berharap seluruh pihak menghormati legalitas ini serta menyerahkan kembali lahan sebagai aset negara,” tegasnya. (hn)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.