Potensi kehilangan hasil panen dari lahan seluas 5 hektar: Rp 6.000.000.000 Biaya operasional (akomodasi, somasi, dan perundingan): Rp 50.000.000 Total Kerugian Materil: Rp 6.050.000.000
Kerugian Immateril:
Gangguan terhadap operasional dan pencemaran nama baik perusahaan: Rp 6.000.000.000
Total Nilai Gugatan: Rp 12.050.000.000 Seluruh kerugian tersebut dituntut agar dibayarkan secara tunai oleh para tergugat, apabila putusan pengadilan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, Jefri Sipahutar menyampaikan bahwa aktivitas operasional di wilayah Afdeling IV PTPN IV masih terganggu hingga saat ini, mengingat sebagian lahan masih dalam penguasaan sejumlah warga.
Jefri juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menyertakan dalam gugatan warga yang sebelumnya telah menerima tali asih dan mengosongkan lahan secara sukarela.
“HGU Nomor 1 tahun 2004 hingga kini masih aktif dan sah menurut hukum. Kami berharap seluruh pihak menghormati legalitas ini serta menyerahkan kembali lahan sebagai aset negara,” tegasnya. (hn)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.