Pematangsiantar, Sinata,id - Identitas wanita yang diduga tertabrak kereta api di belakang SPBU Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Kamis (22/1/2026), hingga saat ini masih menjadi misteri.
Untuk menguak identitas korban, pihak Rumah Sakit (RS) Vita Insani tempat korban dirawat, menyebut, upaya mencari tahu identitas korban melalui sidik cari telah dilakukan.
Dari penelusuran sidik jari, katanya, identitas korban tetap belum dapat diketahui. "Tetapi untuk identitas kita blm tahu identitas pasien. Coba sidik jari tadi tdk ditemukan nik (Nomor Induk Kependudukan) yg terkonfirm (terkonfirmasi)," sebut karyawan RS Vita Insani tersebut.
Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan mengalami luka serius setelah diduga terserempet kereta api di kawasan belakang SPBU Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pardomuan, Kota Pematangsiantar, Kamis sore (22/1/2026).
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 17.00 WIB. Hingga kejadian berlangsung, identitas korban belum diketahui. Warga sekitar mengaku tidak mengenali perempuan yang saat itu mengenakan celana pendek.
“Tidak ada yang kenal, sepertinya bukan warga sekitar,” ujar seorang saksi mata di lokasi kejadian.
Menurut keterangan warga, kereta api yang melintas diduga menyenggol korban. Kereta tersebut diketahui membawa rangkaian tangki milik Pertamina dengan tujuan Pematangsiantar–Medan.
“Kereta sempat berhenti sekitar sepuluh menit. Saya tidak berani melihat lama-lama karena kondisi kepalanya cukup parah,” tutur warga lainnya.
Insiden tersebut sempat menyebabkan kepadatan arus lalu lintas di Jalan Ahmad Yani. Kendaraan mengular dan lalu lintas tersendat selama kurang lebih setengah jam.
Korban kemudian dievakuasi menggunakan ambulans Public Safety Center (PSC) dan dilarikan ke Rumah Sakit Vita Insani Pematangsiantar untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. (A27)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.