Simalungun, Sinata.id – Kantor Hukum Rendi Associates, atas nama kliennya Silverius Bangun, menyatakan sedang menyusun langkah hukum, termasuk somasi, menanggapi dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan seorang inisial AN dalam sebuah unjuk rasa.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Silverius, Rendi Aditia dalam keterangan tertulis, Minggu (14/9/2025), merespons aksi unjuk rasa Gerakan Mahasiswa Merdeka Untuk Rakyat (GMMUR) di Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun pada 12 September 2025.
Dalam aksi tersebut, AN sebagai koordinator demo menduga terjadi tindak pidana korupsi berupa mark-up harga dalam proyek pengadaan seragam olahraga untuk SD dan SMP di Kabupaten Simalungun. Mereka meminta kejaksaan mengusut tuntas dugaan tersebut.
Namun, dalam aksinya, massa diduga menuduh Silverius Bangun sebagai vendor dalam proyek yang dimaksud tanpa menyertakan bukti.
“Bahwa kliennya kami tidak mengetahui dan tidak terlibat sama sekali dalam proyek pengadaan seragam olahraga tersebut,” tuturnya.
Kendati demikian, Rendi berujar, kliennya berupaya untuk meluruskan informasi secara pribadi melalui pesan WhatsApp, tetapi justru diduga dimanfaatkan oleh AN dengan membangun narasi palsu di media sosial Facebook.
“AN mengaku seolah olah bahwa klien kami menebar ancaman kepada dirinya. Dimana, hal itu kami duga hanya untuk menjatuhkan harkat dan martabat klien kami dimata masyarakat luas,” terangnya.
Dia menambahkan, perbuatan AN diduga telah memenuhi unsur Pasal 310 KUH-Pidana tentang pencemaran nama baik sehingga pihaknya akan mengirimkan somasi yang meminta permintaan maaf.
“Jika tidak diindahkan, akan ditempuh upaya hukum lanjutan,” pungkasnya.
Secara terpisah, Andry Napitupulu (AN) yang dikonfirmasi terkait hal itu menanggapinya dengan santai. Menurutnya, menyatakan pendapat di muka umum diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Itu hak mereka bang (laporkan), dan aku juga punya hak untuk bersuara sesuai Pasal 28 UUD 1945. Sudah konsekuensi aktivis digitukan dan (aksi demo) dibackup kawan-kawan,” katanya dihubungi Sinata.id. (A58)