Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Silverius Bangun Bantah Terlibat Pengadaan Seragam Olahraga, Ancam Polisikan Pengunjuk Rasa

Editor: Redaksi Sinata 2
14 September 2025 | 16:02 WIB
Rubrik: Simalungun
silverius bangun bantah terlibat pengadaan seragam olahraga, ancam polisikan pengunjuk rasa

Simalungun, Sinata.id – Kantor Hukum Rendi Associates, atas nama kliennya Silverius Bangun, menyatakan sedang menyusun langkah hukum, termasuk somasi, menanggapi dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan seorang inisial AN dalam sebuah unjuk rasa.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Silverius, Rendi Aditia dalam keterangan tertulis, Minggu (14/9/2025), merespons aksi unjuk rasa Gerakan Mahasiswa Merdeka Untuk Rakyat (GMMUR) di Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun pada 12 September 2025.

Dalam aksi tersebut, AN sebagai koordinator demo menduga terjadi tindak pidana korupsi berupa mark-up harga dalam proyek pengadaan seragam olahraga untuk SD dan SMP di Kabupaten Simalungun. Mereka meminta kejaksaan mengusut tuntas dugaan tersebut.

Namun, dalam aksinya, massa diduga menuduh Silverius Bangun sebagai vendor dalam proyek yang dimaksud tanpa menyertakan bukti.

“Bahwa kliennya kami tidak mengetahui dan tidak terlibat sama sekali dalam proyek pengadaan seragam olahraga tersebut,” tuturnya.

Kendati demikian, Rendi berujar, kliennya berupaya untuk meluruskan informasi secara pribadi melalui pesan WhatsApp, tetapi justru diduga dimanfaatkan oleh AN dengan membangun narasi palsu di media sosial Facebook.

“AN mengaku seolah olah bahwa klien kami menebar ancaman kepada dirinya. Dimana, hal itu kami duga hanya untuk menjatuhkan harkat dan martabat klien kami dimata masyarakat luas,” terangnya.

Dia menambahkan, perbuatan AN diduga telah memenuhi unsur Pasal 310 KUH-Pidana tentang pencemaran nama baik sehingga pihaknya akan mengirimkan somasi yang meminta permintaan maaf.

“Jika tidak diindahkan, akan ditempuh upaya hukum lanjutan,” pungkasnya.

Secara terpisah, Andry Napitupulu (AN) yang dikonfirmasi terkait hal itu menanggapinya dengan santai. Menurutnya, menyatakan pendapat di muka umum diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Itu hak mereka bang (laporkan), dan aku juga punya hak untuk bersuara sesuai Pasal 28 UUD 1945. Sudah konsekuensi aktivis digitukan dan (aksi demo) dibackup kawan-kawan,” katanya dihubungi Sinata.id. (A58)

Berita Terkait

mixnon simamora
Simalungun

Pemkab Simalungun Jadwalkan Teknis Pengangkatan PPPK Tahun 2025

Editor: RP
14 September 2025 | 18:19 WIB

Simalungun, Sinata.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Sekretariat Daerah resmi umumkan penyesuaian jadwal pengangkatan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK)...

Baca SelengkapnyaDetails
tersangka berada di markas polsek perdagangan setelah ditangkap
Simalungun

Polsek Perdagangan Bekuk Tersangka Maling Pembobol Toko Kosmetik

Editor: RP
13 September 2025 | 13:36 WIB

Simalungun, Sinata.id - Unit Reskrim Polsek Perdagangan bekuk tersangka maling pembobol toko kosmetik di Jalan Sudirman, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan...

Baca SelengkapnyaDetails
pengurus karang taruna serahkan cendera mata kepada bupati dan wakil bupati simalungun
Simalungun

Pemkab Simalungun dan Karang Taruna Siap Berkolaborasi

Editor: RP
12 September 2025 | 22:01 WIB

Simalungun, Sinata.id - Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, bersama Wakil Bupati Benny Gusman Sinaga terima audiensi Pengurus Karang Taruna Kabupaten...

Baca SelengkapnyaDetails
sidang perkara kecelakaan menewaskan 3 korban digelar secara online
Simalungun

Kasus Kecelakaan 3 Tewas dan 1 Kritis, Keluarga Terdakwa Tidak Pernah Minta Maaf

Editor: RP
12 September 2025 | 18:59 WIB

Simalungun, Sinata.id - Sekira 3 bulan lalu, terjadi kecelakaan lalulintas di Jalan Lintas Km 59,5 - 60, Sosor Pea, Nagori...

Baca SelengkapnyaDetails
tersangka goplak. ist
Simalungun

Transaksi Narkoba di Karang Sari Terbongkar, Goplak Dibekuk Polisi

Editor: Redaksi Sinata 2
12 September 2025 | 17:25 WIB

Simalungun, Sinata.id - Warga Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, mengaku lega setelah polisi menangkap Junaidi alias Goplak (46), pria...

Baca SelengkapnyaDetails
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id