Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Simalungun Berduka, Masa Depan Remaja Hancur di Tangan 4 Pemuda Bejat

Editor: Tumpal Pandapotan
7 Mei 2025 | 23:29 WIB
Rubrik: News, Simalungun
empat tersangka pencabulan dipamerkan di polres simalungun.ist

Empat tersangka pencabulan dipamerkan di Polres Simalungun.ist

Simalungun, sinata.id – Empat pemuda di Simalungun ditetapkan tersangka kasus pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berusia 13 tahun. Para pelaku melancarkan aksinya dengan mengancam menyebarkan video korban berpelukan dengan pacarnya.

Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang menjelaskan ke-empat pelaku berinisial AS (26), JS (26), KL (26), dan TB (24).

“Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Minggu (4/5/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun,” ujarnya, Rabu (7/5/2025).

Lanjut Kapolres mengatakan, modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan mengancam korban akan menyebarkan video dirinya sedang berpelukan dengan seorang laki-laki di dalam rumah orangtuanya dalam kondisi kancing baju terbuka.

“Video tersebut direkam oleh tersangka AS,” ujarnya.

Tersangka AS kemudian memanggil ketiga tersangka lain untuk datang ke lokasi. Keempat tersangka tiba di rumah korban lalu memaksa agar korban membuka pintu rumah.

“Mereka mendapati empat orang laki-laki berada di dalam kamar korban dan langsung mengusir mereka. Setelah memastikan rumah sepi, tersangka KL membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dengan iming-iming video rekaman akan dihapus oleh AS,” ujar dia.

Dalam kondisi ketakutan, korban terpaksa menuruti permintaan bejat keempat tersangka yang kemudian mencabulinya secara bergiliran di kamar korban.

“Setelah berhasil melampiaskan nafsu bejatnya, keempat tersangka meninggalkan korban. Bahkan tersangka AS sempat mengatakan akan menjemput korban keesokan malamnya,” ujar AKBP Marganda.

Polisi menjerat tindak pidana pencabulan terhadap para pelaku. Selain itu Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Simalungun untuk memberikan pendampingan psikologis korban.

“Keempat tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1e) KUH Pidana. Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tuturnya. (*)

Berita Terkait

pdt. mis. ev. daniel pardede, sh., mh.
Religi

Mengalahkan Kegelisahan dengan Iman kepada Kristus

Editor: Ferry SP Sinamo
13 Desember 2025 | 06:12 WIB

Oleh: Pdt Mis Ev Daniel Pardede,MH Renungan rohani pagi ini mengangkat pesan penguatan dari Injil Yohanes 14:1 mengenai kegelisahan yang...

Baca SelengkapnyaDetails
pdt. manser sagala, m.th
Religi

Kelahiran Yesus dan Ketakutan Herodes: Kisah Natal yang Menggugah dan Penuh Makna Spiritual

Editor: Ferry SP Sinamo
13 Desember 2025 | 06:10 WIB

  Oleh: Pdt Manser Sagala,M.Th Kisah kelahiran Yesus bukan hanya menghadirkan sukacita dan harapan, tetapi juga memperlihatkan reaksi penuh kecemasan...

Baca SelengkapnyaDetails
pemerintah thailand membubarkan dewan perwakilan rakyat (dpr) dan memulai proses menuju pemilihan umum dini setelah perdana menteri anutin charnvirakul menyerahkan kembali mandat kepada rakyat.
Dunia

Krisis Politik Thailand, PM Anutin Bubarkan DPR

Editor: Tumpal Pandapotan
12 Desember 2025 | 23:21 WIB

Bangkok, Sinata.id - Pemerintah Thailand membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan memulai proses menuju pemilihan umum dini setelah Perdana Menteri...

Baca SelengkapnyaDetails
bupati lampung tengah dan empat tersangka lain dipamerkan kpk. ist
News

Bupati Lampung Tengah Ditahan KPK, Diduga Terima Fee Proyek Rp5,75 Miliar

Editor: Tumpal Pandapotan
12 Desember 2025 | 23:01 WIB

Jakarta, Sinata.id - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan dan menahan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya beserta empat orang lain...

Baca SelengkapnyaDetails
gambar ilustrasi. ai
News

Penipuan Berkedok Donasi Rugikan Warga Siantar

Editor: Tumpal Pandapotan
12 Desember 2025 | 20:48 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Warga Pematangsiantar bernama Wira menjadi korban penipuan berkedok donasi kemanusiaan setelah menerima bukti transfer fiktif dari pelaku...

Baca SelengkapnyaDetails
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com