Simalungun, sinata.id – Empat pemuda di Simalungun ditetapkan tersangka kasus pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berusia 13 tahun. Para pelaku melancarkan aksinya dengan mengancam menyebarkan video korban berpelukan dengan pacarnya.
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang menjelaskan ke-empat pelaku berinisial AS (26), JS (26), KL (26), dan TB (24).
“Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Minggu (4/5/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun,” ujarnya, Rabu (7/5/2025).
Lanjut Kapolres mengatakan, modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan mengancam korban akan menyebarkan video dirinya sedang berpelukan dengan seorang laki-laki di dalam rumah orangtuanya dalam kondisi kancing baju terbuka.
“Video tersebut direkam oleh tersangka AS,” ujarnya.
Tersangka AS kemudian memanggil ketiga tersangka lain untuk datang ke lokasi. Keempat tersangka tiba di rumah korban lalu memaksa agar korban membuka pintu rumah.
“Mereka mendapati empat orang laki-laki berada di dalam kamar korban dan langsung mengusir mereka. Setelah memastikan rumah sepi, tersangka KL membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dengan iming-iming video rekaman akan dihapus oleh AS,” ujar dia.
Dalam kondisi ketakutan, korban terpaksa menuruti permintaan bejat keempat tersangka yang kemudian mencabulinya secara bergiliran di kamar korban.
“Setelah berhasil melampiaskan nafsu bejatnya, keempat tersangka meninggalkan korban. Bahkan tersangka AS sempat mengatakan akan menjemput korban keesokan malamnya,” ujar AKBP Marganda.
Polisi menjerat tindak pidana pencabulan terhadap para pelaku. Selain itu Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Simalungun untuk memberikan pendampingan psikologis korban.
“Keempat tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1e) KUH Pidana. Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tuturnya. (*)