Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Simalungun Geger! Adik Bunuh Kakak Kandung Demi Rp30 Juta

Editor: Redaksi Sinata 2
15 September 2025 | 21:49 WIB
Rubrik: Simalungun
pembunuhan karena sengketa tanah warisan, jasaman girsang dijatuhi 20 tahun bui. (foto: sinata/bismar)

Pembunuhan karena Sengketa Tanah Warisan, Jasaman Girsang Dijatuhi 20 Tahun Bui. (foto: sinata/bismar)

Simalungun, Sinata.id – Pertikaian tanah warisan berakhir tragis di Simalungun. Seorang adik, Jasaman Girsang, nekat menghabisi nyawa kakak kandungnya sendiri dan kini dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun menjatuhkan vonis terhadap terdakwa yang dibacakan pada Senin (15/9/2025) oleh Ketua Majelis Hakim Surtiyono bersama dua hakim anggota, Widi Astuti dan Agung Cory Fondrara Dodo Lala.

Dalam amar putusan, Jasaman dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Putusan yang dijatuhkan hakim adalah conform dengan tuntutan JPU Firmansyah.

Kasus ini bermula dari peristiwa pada 23 April 2025, ketika Jasaman menghabisi nyawa kakaknya, Ruslan Girsang, di kediaman korban di Nagori Mardinding, Kecamatan Pamatang Silimakuta, Kabupaten Simalungun.

Dalam kejadian tersebut, istri korban, Juniarly Saragih, juga ikut mengalami luka sobek pada tiga jari tangan kanannya akibat sabetan senjata tajam yang digunakan terdakwa.

Motif pembunuhan dipicu persoalan tanah warisan seluas tiga rante yang terletak di Parladangan Roba Parbuluan, Nagori Mardinding.

Saat itu, terdakwa datang meminta kakaknya menandatangani surat persetujuan penjualan tanah warisan orang tua mereka.

Namun, permintaan tersebut ditolak Ruslan dengan alasan keputusan penjualan tanah tidak bisa dilakukan sepihak dan harus disepakati bersama keluarga besar.

Penolakan itu memicu kemarahan Jasaman, apalagi ia mengaku sudah menerima uang Rp30 juta dari hasil penjualan tanah tersebut.

Dalam kondisi emosi, terdakwa kemudian mencabut sebilah pisau atau parang yang dibawanya, lalu menikam perut korban sebanyak dua kali hingga Ruslan meninggal dunia.

Melihat suaminya tergeletak bersimbah darah, Juniarly berusaha menahan tangan terdakwa yang masih menggenggam pisau. Namun, upayanya membuatnya ikut terluka karena terdakwa berusaha melarikan diri dari lokasi kejadian. (SN13)

Berita Terkait

gambar ilustrasi. (foto: ai)
Simalungun

Polsek Panei Tongah Evakuasi Warga Tewas Gantung Diri di Ladang Jagung

Editor: Redaksi Sinata 2
15 September 2025 | 22:27 WIB

Simalungun, Sinata.id - Polsek Panei Tongah, Polres Simalungun, menangani kasus seorang petani yang ditemukan meninggal dunia akibat gantung diri di...

Baca SelengkapnyaDetails
jon suka jaya purba. ist
Simalungun

413 Koperasi Merah Putih Sudah Berdiri di Simalungun

Editor: Redaksi Sinata 2
15 September 2025 | 21:31 WIB

Simalungun, Sinata.id - Pemkab Simalungun menyambut positif langkah Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia yang resmi membuka rekrutmen Project Management...

Baca SelengkapnyaDetails
jalan rusak di kecamatan gunung malela, simalungun
Simalungun

Jalan Penghubung 5 Nagori di Kecamatan Gunung Malela Rusak Parah

Editor: RP
15 September 2025 | 19:06 WIB

Simalungun, Sinata.id - Jalan penghubung 5 nagori (desa) di Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun rusak parah. Warga pun sangat berharap...

Baca SelengkapnyaDetails
polres simalungun tangkap tersangka pengedar sabu dan ganja
Simalungun

Polres Simalungun Tangkap Tersangka Pengedar Sabu dan Ganja

Editor: RP
14 September 2025 | 22:40 WIB

Simalungun, Sinata.id - Sat Narkoba Polres Simalungun tangkap 2 pria yang diduga sebagai pengeda narkoba di wilayah Kecamatan Siantar, Kabupaten...

Baca SelengkapnyaDetails
mobil dinas berplat putih
Simalungun

Ganti Plat Merah ke Putih Tanpa Izin, Bisa Kena Pidana Penjara dan Dipecat

Editor: RP
14 September 2025 | 21:29 WIB

Simalungun, Sinata.id - Pengguna maupun pemilik hak pakai kendaraan dinas tidak diperbolehkan mengganti atau mengubah tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB),...

Baca SelengkapnyaDetails
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id