Pematangsiantar, Sinata.id – Kantor Pertanahan Simalungun turut ambil bagian dalam kegiatan Asistensi Pemutakhiran Data Sertipikat Tanah Barang Milik Negara (BMN) yang digelar oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pematangsiantar di Aula KPKNL, Kota Pematangsiantar.
Acara ini bertujuan mendukung penyusunan Informasi Geospasial Tematik (IGT) Barang Milik Negara, sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang percepatan kebijakan satu peta atau One Map Policy.
Dalam kegiatan yang Kamis, 6 Nopember 2025, Mirwan Rifai —Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun— hadir sebagai narasumber.
Ia menekankan pentingnya pembaruan data sertipikat tanah melalui Sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) agar sinkron dengan aplikasi SIMAN milik Kementerian Keuangan. Dengan begitu, data aset negara bisa terverifikasi lebih akurat dan langsung terhubung dengan basis data Kementerian ATR/BPN.
Peserta juga mendapat penjelasan teknis mengenai pengisian data sertipikat tanah BMN, mulai dari pemetaan lokasi, nomor registrasi hak, Nomor Identifikasi Bidang (NIB), hingga titik koordinat.
Selain berbagi pengetahuan, acara ini juga menjadi ajang koordinasi antara KPKNL dan Kantor Pertanahan untuk memperkuat kerja sama dalam pengelolaan aset negara yang tertib dan akuntabel.
Harapannya, lewat asistensi ini, seluruh satuan kerja bisa terus memperbarui data asetnya secara rutin. Dengan begitu, informasi pertanahan dan aset negara dapat tersaji lebih valid, transparan, dan mudah diakses — sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih. (*)