MENU
Sinkronisasi Tanah Ulayat–Negara Mendesak Dituntaskan
WA FB
Nasional

Sinkronisasi Tanah Ulayat–Negara Mendesak Dituntaskan

G Editor : Gunawan Purba | 21 Feb 2026 | 15:50 WIB
Sinkronisasi Tanah Ulayat–Negara Mendesak Dituntaskan
Mardani Ali Sera

Padang, Sinata.id – Komisi II DPR RI menegaskan perlunya langkah nyata untuk menyelesaikan persoalan tumpang tindih status tanah ulayat dengan aset milik negara. Hal ini mencuat setelah komisi tersebut melakukan kunjungan kerja reses ke Kota Padang, Sumatera Barat.

Anggota Komisi II, Mardani Ali Sera, menyampaikan apresiasinya terhadap kuatnya nilai kearifan lokal masyarakat Minangkabau yang berpegang pada falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.

Menurutnya, sistem adat seperti sako dan pusako membuat kepemilikan tanah di wilayah tersebut memiliki jejak genealogis yang jelas dan diwariskan turun-temurun.

Ia menjelaskan, di lapangan hak ulayat kerap berbenturan dengan kewenangan negara atas lahan. Hampir seluruh tanah di Sumatera Barat, kata dia, memiliki silsilah kepemilikan adat sehingga konflik status masih terus terjadi hingga kini.

Permasalahan tersebut semakin kompleks ketika berkaitan dengan pembangunan infrastruktur publik maupun proyek strategis nasional, seperti jalan tol. Meski pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah memiliki sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Pertanahan dan kebijakan Bank Tanah, pelaksanaan di daerah masih terkendala minimnya petunjuk teknis yang rinci.

Karena itu, masukan dari kantor wilayah dan kantor pertanahan di Sumatera Barat dinilai penting sebagai bahan perumusan kebijakan. Komisi II berencana membawa temuan tersebut ke tingkat pembahasan nasional guna mencari titik temu antara pengakuan hak ulayat dan kepastian hukum negara.

Ke depan, Komisi II berkomitmen memperkuat koordinasi lintas kementerian untuk merancang solusi bertahap, baik jangka pendek, menengah, maupun panjang. Selain itu, diperlukan keseriusan politik untuk menyelaraskan peta tata ruang, khususnya antara kementerian terkait, agar konflik serupa tidak terus berulang. (A18)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.