Sinata.id – Seorang siswa SD di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), meregang nyawa setelah diduga dipukul menggunakan batu oleh gurunya sendiri, sosok yang seharusnya menjadi pembimbing dan pelindung di lingkungan sekolah yang justru berubah menjadi terduga pelaku kekerasan yang berujung maut.
Korban adalah Rafi To, murid berusia 10 tahun di SD Inpres One, Desa Poli, Kecamatan Boking. Bocah malang itu mengembuskan napas terakhir sekira pukul 18.00 WITA setelah mengalami sakit kepala hebat selama beberapa hari pascakejadian.
Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen membenarkan kasus ini saat memberikan keterangan resmi. “Kami memastikan korban meninggal akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan gurunya,” ujarnya, Selasa (14/10/2025).
Baca Juga: Konflik Taliban vs Pakistan Meledak!
Dipukul 4 Kali Pakai Batu
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Jumat (26/9/2025) di halaman sekolah. Yafet Nokas (51), guru olahraga yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, memanggil Rafi dan sembilan temannya karena dianggap tidak mengikuti gladi upacara dan absen dari sekolah minggu.
Bukannya memberi pembinaan, Yafet justru mengambil sebuah batu dan memukulkannya ke kepala Rafi bersama delapan siswa lainnya sebanyak empat kali.
Rafi pulang dalam kondisi sakit kepala. Hari berikutnya, pada Kamis (2/10/2025), ia mulai demam tinggi dan tidak lagi masuk sekolah.
“Saat sakit baru korban berani bercerita kepada orang tuanya soal pemukulan tersebut,” terang Kapolres.
Nyawa Tak Tertolong
Menurut keterangan keluarga, Sarlina Toh, yang ikut merawat Rafi, melihat ada luka memar dan bengkak di kepala sang bocah. Namun Rafi sempat menolak dibawa ke Puskesmas untuk berobat. Kondisinya memburuk dan ia akhirnya meninggal di rumah.
Korban sempat dimakamkan keluarga pada Minggu (5/10/2025) di TPU Desa Poli. Namun polisi melakukan pembongkaran makam (ekshumasi) pada Sabtu (11/10/2025) untuk kepentingan autopsi.
Guru Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara
Kasus ini dilaporkan keluarga ke Polsek Boking dan kini ditangani Polres TTS. Setelah gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi langsung menahan Yafet Nokas pada Jumat (10/10/2025).
“Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan,” tegas Kapolres Hendra. [zainal/a46]